Tatacara Pembentukan Dana Cadangan Di Desa

Dijelaskan dalam Permendagri No.113/2014. Pembiayaan Desa ialah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Yang disebut dengan Penerimaan Desa ialah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) melalui rekening Kas Desa.

Penerimaan Pembiayaan terdiri dari:
  • Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya,
  • Pencairan dana cadangan, dan 
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Kenapa ada Silpa anggaran? Karena terjadi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, alasannya ialah penghematan belanja, dan sisa dana dari kegiatan lanjutan.

Apa kegunaan Dana Silpa? 
Dengan terjadinya Silpa sanggup dipakai untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja, sanggup mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan, dan mendanai kewajiban lainnya yang hingga dengan simpulan tahun anggaran belum diselesaikan.

Apa itu Dana Cadangan? 
Dalam Permendagri No.113/2014 perihal Keuangan Desa, dalam pasal 19 dijelaskan, bahwa pemerintah Desa sanggup membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak sanggup sekaligus/ sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. 

Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa. Dalam peraturan desa paling sedikit memuat:
  • Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
  • Program dan kegiatan yang akan didanai dari dana cadangan;
  • Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
  • Sumber dana cadangan; dan
  • Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Pembentukan dana cadangan sanggup bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus menurut peraturan perundang-undangan. Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri, dan penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun simpulan masa jabatan
Kepala Desa.

Artinya, pembentukan dana cadangan harus cukup alasan dan terperinci peruntukannya untuk program/kegiatan apa? Hal ini penting diperhatikan untuk menghindari terjadi problem antar generasi ketika terjadi pergantian kepala desa. 

Dana cadangan haruslah dikelola dengan baik, sehingga selama masa “penumpukkan” hingga ketika dinilai cukup untuk dipakai sanggup lebih produktif. Kalau tidak bermanfaat, untuk apa ditumpukkan? 

Demikian klarifikasi singkat perihal Tatacara Pembentukan Dana Cadangan di Desa. Semoga bermanfaat. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel