Hukum Gres Pendirian Bumdes

Setiap Desa dibutuhkan mempersiapkan diri untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Jika sanggup dikelola dengan baik, keberadaan BUMDes akan sangat strategis sebagai salah satu motor penggagas perekonomian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. 

BUMDes bisa menjadi benteng bagi desa. Karena dengan BUMDes sanggup mencekal monopoli potensi-potensi desa dari dan oleh kelompok orang yang ingin menguasai potensi desa untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat banyak.  

Dalam UU Desa No.6/2014 disebutkan, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebahagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya sebesar- besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

Usulan pendirian BUMDes hendaknya didahului oleh prakarsa atau inisiatif masyarakat desa. Berdasarkan anjuran tersebut, kemudian pemerintah desa melaksanakan aktivitas untuk melaksanakan pemetaan terhadap penggalian potensi perjuangan ekonomi desa, sumberdaya alam yang ada di desa, dan sumber daya insan yang bisa mengelola BUMDes. 

Setelah proses tersebut terpetakan dengan baik, langkah selanjutnya yaitu membahas dalam musyawarah desa seberapa besar penyertaan modal yang pantas dan layak disertakan untuk membiayai aktivitas perjuangan BUMDes.   

Secara lengkap langkah-langkah yang perlu dilakukan, sebelum BUMDes ditetapkan menjadi tubuh resmi perjuangan Desa, sebagai berikut:
  • Sosialisasi BUMDes kepada masyarakat;
  • Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUMDes;
  • Rapat / Workshop Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha BUMDes;
  • Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada Masyarakat;
  • Penyusunan Draf AD/ ART dan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes);
  • Sosialisasi Drat AD/ART dan Rancangan Peraturan Desa;
  • Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes); 
  • Musyawarah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Untuk meningkatkan kualitas Perdes dan AD-ART BUMDes sebelum ditetapkan menjadi tubuh ekonomi desa yang sah, sanggup meminta masukan dari masyarakat maupun para jago yang mengerti. Karena dengan cara ini akan meningkatkan semangat dan partisipasi masyarakat.

Penetapan pendirian BUMDes yaitu melalui Peraturan Desa (Perdes) bukan dengan Akta Notaris. Itulah hukum gres pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang benar sesuai UU Desa. Jangan hingga kita gagal paham wacana aturan pendirian BUMDes.

Desa berdikari dan masyarakat sejahtera yaitu impian semua kita.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel