Aparatur Desa Bakal Jadi Penerima Bpjs Kesehatan

INFODES - Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggodok rancangan peraturan wacana kepesertaan aparatur desa sebagai penerima aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional. Pada tamat 2017, seluruh aparatur desa diperlukan sudah menerima pinjaman jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggodok rancan Aparatur Desa Bakal Kaprikornus Peserta BPJS Kesehatan

Seusai bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (5/9), Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, masih banyak pemerintah kawasan yang belum mengalokasikan anggaran untuk kesehatan aparatur desa yang menjadi tanggung jawabnya. Hal inilah yang sekarang tengah diupayakan BPJS Kesehatan dan Kemendagri. 

Dalam kalkulasi kasar, kata Fachmi, terdapat 75.000 desa di Indonesia dengan hampir 400.000 pegawanegeri desa, yang tengah disasar BPJS Kesehatan. Saat ini, masih ada sekitar 80 juta orang yang belum terlindungi JKN.

Berbedanya perlakuan antara satu kawasan dan kawasan lain wacana ke pesertaan aparatur desa dalam aktivitas BPJS, berdasarkan Fachmi, sebab struktur pembiayaan dan pembagian tugas. "Tidak semua (desa) punya tanah bengkok," ujar Fachmi. 

Payung hukum

Kendala untuk mengikutsertakan aparatur desa dalam aktivitas JKN, yang iurannya ditanggung pemerintah, salah satunya ialah belum ada payung aturan yang melandasinya.

Dalam pertemuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafruddin mengatakan, aparatur desa belum sanggup diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan sebab memang status mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Bagi PNS, iuran JKN mereka ditanggung pemerintah, baik sentra maupun daerah. Apabila Kemendagri dan BPJS akan mengikutsertakan aparatur desa, payung aturan yang mengatur hal itu harus ada untuk menunjang pembiayaan yang memakai anggaran pemerintah daerah.

Mendagri mengatakan, aturan ini hanya akan berlaku bagi aparatur desa untuk menjadi penerima BPJS Kesehatan. Melalui peraturan ini, Kemendagri berharap biar pemda ikut bertanggung jawab atas kesehatan aparatur desa.

Sumber: Kompas.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel