Inilah 10 Pertanyaan Wacana Bumdes Yang Sering Ditanyakan

INFODES - Bagaimana cara pembentukan, pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan. Meskipun, dalam Permendes No. 4/2015 sudah dijelaskan perihal Tatacara Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
BUMDES/Infodes Ilustrasi 
UU Desa menjelaskan, bahwa pendirian BUMDes dilaksanakan secara partisipatif dan dikelola secara kolektif, transparan dan akuntabel. Adapun yang dimaksud pendirian secara partisipatif, ialah pembentukan BUMDes dilaksanakan menurut musyawarah mufakat pemerintahan desa bersama masyarakat.


Berikut, 10 pertanyaan perihal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sering ditanyakan, antara lain:

  • Bagaimana cara menyusun rencana kegiatan dan keuangan BUMDes.
  • Apakah Kepala Desa (Kades) dapat mendirikan BUMDes tanpa bermusyawarah dengan masyarakat.
  • Bagaimana cara BUMDes menarik Investasi masuk ke desa.
  • Bagaimana cara menggali dan memetakan potensi desa dan menetapkan sebagai perjuangan desa. 
  • Bagaimana cara menyusun study kelayakan perjuangan BUMDes.
  • Siapa yang mempunyai anggota pengurus BUMDes? Ketua/Direktur BUMDes atau dipilih oleh lembaga Musdes. Kalau dipilih melalui Musdes sering sekali tidak sinkron dalam bekerja. Bagaimana solusinya?
  • Penyertaan minimal dan maksimalkan modal BUMDes dari APBDes berapa? 
  • Apakah istri Kepala Desa boleh menjadi Ketua BUMDes?
  • Apakah BUMDes boleh mengelola perjuangan atau bisnis Galian C? 
  • Apakah pemecatan pengurus BUMDes boleh dilakukan oleh Kepala Desa?


Selain sejumlah pertanyaan diatas, contoh AD/ART BUMDes, teladan Peraturan Desa perihal Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes, dan Format Keuangan Badan Usaha Milik Desa merupakan dokumen yang paling banyak diakses atau dicari referensinya.

Ternyata, kita masih harus banyak mencar ilmu lagi perihal Tatacara Pendirian Dan Pengelolaan BUMDes.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel