Masih Ada Peraturan Bupati Yang Belum Pro Desa

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyurati lima Kepala Daerah yang belum mendukung semangat Undang-Undang Desa di dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dalam beberapa kasus, kewenangan lokal desa kerap dilangkahi.


“Lima kepala daerah sudah kami surati alasannya Perbup-nya belum satu nafas dengan semangat UU Desa. Misalnya, Perbup mengharuskan dana desa untuk membangun kantor desa, pagar desa, sampai seragam perangkat desa. Padahal itu bukan kebutuhan fundamental dari pada masyarakat desa," ungkap Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), Ahmad Erani Yustika, ketika pertemuan dengan Komite I DPD RI, di Jakarta, Selasa (05/09).

Kewenangan lokal desa, lanjut Erani, ialah semangat dasar bagi desa untuk membangun wilayahnya. Kewenangan tersebut berjalan bersamaan dengan musyawarah desa yang menjadi lembaga tertinggi masyarakat desa dalam memilih arah pembangunannya. 


Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid, menambahkan, semangat yang harus dimaknai dalam UU Desa tersebut yaitu memajukan, memandirikan, dan mensejahterakan masyarakat Desa. 

Oleh alasannya itu, Kemendes PDTT telah menetapkan empat agenda prioritas sebagai upaya mendorong desa-desa mewujudkan kemandiriannya. “Empat agenda unggulan Kemendes PDTT telah melalui sejumlah kajian matang. Saya yakin produk unggulan tempat Perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembuatan embung, sampai pembuatan sarana olahraga desa bisa menunjukkan efek kasatmata bagi kesejahteraan desa,” ujar Taufik.

Dirinya mencontohkan, pembuatan embung menjadi salah satu agenda prioritas alasannya salah satu hambatan fundamental dalam upaya meningkatkan kapasitas produksi pertanian ialah minimnya sumber air. Dengan adanya embung sebagai penampung air di setiap desa, kapasitas produk pertanian akan meningkat.

"Diharapkan ada alokasi Rp300-500 juta dari dana desa untuk menciptakan embung. Jika ada embung, maka rata-rata panen bisa dilakukan sampai 3 kali dalam setahun. Tentu ini merupakan peningkatan luar biasa yang akan dinikmati warga desa,” lanjutnya. 

Begitu juga dengan pengembangan BUMDes, Taufik mengungkapkan, BUMDes akan menunjukkan dampak bagi upaya peningkatan perekonomian perdesaan. BUMDes sanggup menjadi unit perjuangan yang melayani kebutuhan pra tanam sampai pascapanen agenda unggulan milik desa. Selain aksesori pendapatan, petani juga sanggup mencari kebutuhan alat pertanian dengan harga terjangkau.(admin)

Kemendesa PDTT.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel