Pedoman Dan Sop Jadwal Penemuan Desa

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan taktik pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa.

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT dalam mempercepat penanggul Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa
Program Inovasi Desa/Ilustrasi
Melalui Program Inovasi Desa (PID) diperlukan bisa memicu munculnya penemuan dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk pemberian kepada Desa semoga lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan Program Inovasi Desa ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Telah menyusun pemikiran lengkap Program Inovasi Desa, ibarat SOP Percepatan Program Inovasi Desa, SOP Jasa Layanan Teknis, Modul Program Inovasi Desa, dan SOP Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa, dll.

Berikut klarifikasi singkat ihwal Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Inovasi Desa.

Percepatan Program Inovasi Desa

Bahwa UU Desa telah 3 tahun berjalan, namun dalam proses perjalanan itu masih membutuhkan dampingan dan pemahaman yang sama, baik itu di dalam internal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan sektor-sektor lain yang terkait dengan pembangunan Desa. 

Oleh alasannya itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, menciptakan langkah-langkah faktual guna mempercepat proses pemahaman dan pelaksanaan-pelaksanaan pembangunan desa. 

Adapun, langkah-langkah faktual yang akan dilakukan dalam mengamanahkan UU Desa salah satunya dengan contoh penemuan kegiatan, praktik-praktik cerdas atau pengetahuan dalam investasi dana di desa dan kegiatan-kegitan lain dalam pembangunan desa telah tumbuh dari inisiatif masyarakat dan/atau Pemerintah Desa, maupun Kecamatan. 

Percepatan Program Inovasi Desa (PID) sebagai langkah kebijakan yang diambil guna mempercepat proses pelaksanaan kegiatan dalam upaya semoga proses pelaksanaan kegiatan sanggup diadaptasi dengan siklus pembangunan desa yang dilandasi dari UU No.6 tahun 2014 ihwal Desa, pada PP 43 Tahun 2015 ihwal Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan PP 47 Tahun 2015 ihwal Perubahan PP 43 Tahun 2014. 

Dan pada prinsipnya percepatan pelaksanaan ini tidak merubah kerangka konsep dari PID, namun lebih kepada pemanfaatan tugas pelaku kegiatan yang telah siap dalam proses percepatan PID di 434 kabupaten.

Pedoman lengkap ihwal kegiatan penemuan desa ini sanggup dibaca di SOP Percepatan Program Inovasi Desa (PID). 

Jasa Layanan Teknis (PJLT)

Pengertian Jasa Layanan Teknis (PJLT) dalam Program Inovasi Desa ialah forum profesional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu di bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa.

PJLT merupakan bentuk layanan jasa oleh pihak ketiga menurut prosedur pasar dan bersifat sebagai pemanis atas pendampingan teknis yang dilakukan oleh OPD kabupaten/kota dengan pemberian tenaga Pendamping Profesional yang telah ada. Sementara itu, kedudukan PJLT berada di tingkat kabupaten/kota yang berperan sebagai wadah isu dan pertukaran pengetahuan Pemda melalui unit kerja terkait (OPD/UPTD) dengan dibantu Tenaga Ahli Kabupaten P3MD. 

Keberadaan PJLT terdapat di 33 provinsi dan 246 kabupaten/kota terpilih yang akan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sesuai dengan kriteria.

Pedoman lengkap tentang 
Technical Services Provider sanggup dibaca di Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).

Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa

Salah satu taktik yang dikembangkan dalam Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa ialah memicu munculnya penemuan dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif. 
Sebagai bentuk pemberian kepada desa-desa semoga lebih efektif dalam menyusun penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat, maka kegiatan ini akan disediakan dana operasional kegiatan (DOK) Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan yang dialokasi untuk setiap kecamatan lokasi program. 

Pedoman lengkap ihwal kegiatan ini sanggup dibaca di Standar Operasional Prosedur (SOP) Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa.

Modul Program Inovasi Desa

Modul kegiatan penemuan desa merupakan materi bacaan penting bagi t
enaga mahir kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa. Dengan adanya modul training ini diperlukan bisa meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan yang terlibat semoga memahami secara filosofis, teknis serta memandu pendamping dalam memfasilitasi proses percepatan pelaksanaan kegiatan PID. Disini untuk Donwload Modul Program Inovasi Desa

Sedangkan untuk pedoman, buku saku desa dan modul-modul terbaru lainnya sanggup diakses di hidangan kategori modul pendampingan Desa.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel