Sudah Tahukah Anda Visi Uu Desa?

Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis ialah visi dari undang-undang Desa. Dengan UU Desa, desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengurus/mengatur diri sendiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa.
 berkeadilan dan demokratis ialah visi dari undang Sudah Tahukah Anda Visi UU Desa?
UU Desa/Foto: moedainstitute.or.id
Desa ialah pihak pertama dan utama dalam mengurus, mengatur dan mengelola seluruh duduk perkara desa serta bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan dan pengelolaannya. Itulah keunggulan UU Desa dibandingkan dengan UU sebelumnya yang terkait dengan pengaturan desa.

Semua pihak hendaknya sanggup memahami dan bisa menerjemahkan dengan benar visi UU Desa tersebut dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk memperkuat sosialisasi dan implementasi UU. Berikut pembahasan-pembahasan yang perlu diketahui oleh siapa saja. 

Apa Visi UU Desa?
Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis; mempunyai kewenangan penuh untuk mengurus/mengatur diri sendiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Desa.

Apa keunggulan UU Desa dibandingkan dengan UU terkait Desa sebelumnya?
Adanya penegasan legalisasi oleh Negara terhadap hak asal usul Desa dan kewenangan Desa berskala lokal yang secara eksplisit tertuang dalam azas rekognisi dan subsidiaritas.

Apa artinya Desa sebagai subjek pembangunan?
Desa ialah Pihak Pertama dan Utama dalam mengurus, mengatur dan mengelola seluruh duduk perkara Desa serta bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan dan pengelolaannya.

Apa arti Azas Rekognisi?
Azas Rekognisi atau legalisasi merupakan bentuk penghargaan dan legalisasi Negara kepada Desa terhadap Hak Asal-Usul Desa (pasal 3 UU Desa No. 6 2014).

Mengapa azas rekognisi penting bagi desa?
Karena dalam berdesa memerlukan legalisasi niscaya secara aturan terhadap pranata, system, nilai yang masih berjalan termasuk adab istiadat Desa.

Apa arti azas subsidiaritas?
Penetapan kewenangan berskala lokal Desa untuk kepentingan masyarakat Desa (pasal 3 UU Desa No. 6 2014).

Apa tumpuan penerapan azas subsidiaritas?
Kewenangan Desa dalam mengurus dan mengatur pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, menyerupai pada aktivitas pembangunan sarana prasarana sosial dan ekonomi berskala desa.

Mengapa azas subsidiaritas penting bagi desa?
Agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa sanggup diurus dan diatur sendiri oleh Desa menurut kondisi, kemampuan, potensi, dan perubahan lingkungan yang terjadi.

Apa arti inklusi sosial?
Tatanan masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan kendala dan menyenangkan alasannya ialah setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan. (UU Desa Bab I pasal 3).

Apa yang dimaksud dengan Desa inklusi?
Desa yang membangun dengan sistem keterbukaan; seluruh unsur masyarakat dengan banyak sekali perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya terlibat aktif dalam pelaksanaan pembangunan di Desa termasuk menikmati hasil-hasil pembangunan di Desa.

Mengapa azas inklusi penting dalam berdesa?
Agar terjadi kesetaraan kesempatan dan hak seluruh unsur masyarakat bersama Pemerintah Desa ikut serta dalam proses pembangunan di Desa, tidak ada unsur di dalam masyarakat Desa yang mengalami ketidakdilan serta diskriminasi dalam proses pembanguna tersebut.

Apa yang dimaksud dengan kewenangan desa?
Kewenangan Desa ialah kewenangan yang dimiliki Desa mencakup kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adab istiadat Desa (pasal 18 UU Desa No. 6 Tahun 2014).

Meliputi kewenangan apa saja yang diberikan kepada Desa ?
Dalam pasal 19 UU Desa No. 6 Tahun 2014 Kewenangan Desa meliputi:
  • Kewenangan menurut hak asal usul;
  • Kewenangan lokal berskala Desa;
  • Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah kawasan provinsi, atau pemerintah kawasan kabupaten/kota; dan
  • Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah kawasan provinsi, atau pemerintah kawasan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa yang dimaksud dengan kewenangan hak asal-usul?
Kewenangan menurut hak asal usul ialah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Apa yang dimaksud dengan kewenangan lokal berskala desa ?
Kewenangan lokal berskala Desa ialah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau bisa dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul alasannya ialah perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

Apa saja ruang lingkup kewenangan lokal berskala desa ?
Sesuai pasal 5 Permendesa No 1/2015 bahwa ruang lingkup kewenangan desa menurut bersekala lokal mencakup :
  • kewenangan yang mengutamakan aktivitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
  • kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan aktivitas hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
  • kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
  • kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
  • program aktivitas pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
  • kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ihwal pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Apakah masyarakat boleh atau mempunyai hak untuk ikut dalam penyusunan Peraturan Desa ?
Sebagaimana yang yang diatur pada pasal 6 ayat (2) Permendagri nomor 111/2014 bahwa hal tersebut diperbolehkan dan bahkan harus dikonsultasikan kepada masyarakat, “Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan sanggup dikonsultasikan kepada camat untuk mendapat masukan.

Apa kiprah Badan Permusyawaratan Desa (BPD dalam penyusunan Peraturan Desa ?
Peran BPD dalam penyusunan Peraturan desa ialah sangat penting alasannya ialah Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan kepada masyarakat oleh Kepala Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama (pasal 6 ayat (5) Permendagri nomor 111/2014.

Apa kiprah Kepala Desa dalam menyusun produk aturan desa?
Peran Kepala Desa dalam penyusunan produk aturan desa ialah tetapkan dan mennadatangani rancangan produk aturan yang telah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD.

Bagaimana proses penyusunan produk aturan desa?Proses penyusunan produk aturan desa ialah rancangan peraturan yang sudah dibentuk oleh pemeritah desa :
  • Wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa (diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait pribadi dengan substansi materi pengaturan);
  • Dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapat masukan;
  • Kepala Desa memberikan rancangan peraturan tersebut kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama;
  • Penetapan dan penandatanganan peraturan yang sudah disepakati bersama;
  • Rancangan perauran desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan melalui lembaran desa;
  • Peraturan dinyatakan molai berlaku dan mempunyai kekuatan hokum yang mengikat semenjak diundangkannya di lembaran desa.
Nah, dari sejumlah klarifikasi diatas. Sudah Tahukah Anda Visi UU Desa? Pasti belum mencukupi, baik saya dan siapa saja diharapkan pembelajaran lebih tinggi lagi.  

(Diolah dari buku saku memahami undang-undang desa yang diterbitkan oleh Direktorat PPMD Kemendesa PDTT).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel