Permendes Nomor 19 Tahun 2017 Ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan peraturan wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
 Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendes Nomor 19 Tahun 2017 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Dalam BAB III Pasal 4 Permendes Nomor 19 Tahun 2017 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018:

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan aktivitas dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau daerah perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.



(4) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit perjuangan yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama. 

(5) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang sanggup diakses masyarakat Desa.


Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bab dari perencanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel