Inilah Tugas-Tugas Tim Pelaksana Penemuan Desa Di Tingkat Kecamatan

INFODES - Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam menyebarkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

Program Inovasi Desa diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) dengan santunan pendanaan dari Bank Dunia.

 Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan salah satu upaya pemerintah Inilah Tugas-Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa di Tingkat Kecamatan
Tujuanya aktivitas ini antara lain untuk mendukung pembangunan desa yang lebih kreatif dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan sumber daya manusia. Dalam rangka percepatan pelaksanaan aktivitas penemuan desa, pada tingkat kecamatan akan dibuat Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)


Pembentukan TPID ini dilakukan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri perwakilan dari masing-masing desa, termasuk unsur perempuan. Sebelum MAD dilakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke desa perihal kebutuhan dan kriteria tim yang akan didominasikan. 

Adapun cara pembentukan dan pemilihan anggota tim pelaksana diatur sendiri melalui prosedur musyawarah. Kemudian, hasil keputusan musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar ratifikasi TPID.  

Tim Pelaksana Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan ditetapkan melalui Surat Ketetapan Camat (SKC). Setelah ditetapkan, inilah tugas-tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID).

Secara umum kiprah anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, antara lain :
  • Menerima dan menyalurkan DOK PPID, termasuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
  • Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi); 
  • Memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas;
  • Melaksanakan kegiatan penemuan yang disepakati/terdanai; 
  • Memonitor dan penilaian kegiatan penemuan yang dijalankan;
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban;
  • Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
Secara Khusus Tugas Anggota Tim sebagai berikut :

Ketua; bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan penemuan desa dan menandatangani dokumen pencairan DOK PPID dan laporan pertanggungjawaban.

Bendahara; bertugas untuk mengadministrasikan pengelolaan dan transaksi  keuangan DOK PPID, serta membantu Ketua Tim dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.

Bidang Pengelolaan Praktek Cerdas; bertugas dalam fasilitasi tahapan pengelolaan pengetahuan terutama dalam tahapan identifikasi dan dokumentasi kegiatan penemuan yang telah dilakukan di desa-desa. Dokumentasi kegiatan  yang telah dibuat diajukan ke Tim Inovasi Kabupaten untuk dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai dokumen pembelajaran yang layak untuk di sebarluaskan. Bidang ini juga bertugas untuk menyebarluaskan (Publikasi) praktek-praktek kegiatan inovasi  yang telah direkomendasikan  oleh Tim Inovasi Kabupaten.

Bidang Verifikasi Inovasi; bertugas untuk menyelidiki dan memverifikasi kebutuhan desa-desa untuk melaksanakan replikasi kegiatan penemuan melalui APBDes. Bidang ini juga membantu Tim Inovasi Kabupaten untuk menguji kelayakan dan keseuaian praktik cerdas atau penemuan yang akan dikembangkan di wilayahnya.

(Diolah dari PTO Program Inovasi Desa).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel