Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 Ihwal Tatacara Kerjasama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Kerjasama Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2007 dicabut alasannya yaitu tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

 ihwal Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 ihwal Tatacara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
Dalam peraturan terbaru, yang dimaksud dengan Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa yaitu akad bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibentuk secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menjadikan hak kewajiban para pihak (Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel