Taufik Madjid Instruksikan Pendamping Desa Kawal Penyaluran Dana Desa
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Taufik Madjid meminta seluruh pendamping profesional desa untuk mengawal proses penyaluran dana desa dan mendampingi pembentukan peraturan desa perihal APBDes tahun 2018.
1. Melakukan Koordinasi dengan tiap-tiap Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan Dinas PMD, serta instansi yang terkait) untuk mempercepat penyaluran Dana Desa Tahun 2018 tahap pertama sebesar 20 persen.
3. Melaporkan bila terdapat permasalahan/kendala melalui Call Center Satgas Dana Desa melalui Telpon 1500040.
4.) Instruksi ini merupakan bab dari Laporan penilaian kinerja disetiap jenjang Pendamping Profesional seluruh Indonesia.
Berikut aba-aba Dirjen PPMD Kemendesa kepada seluruh Koordinator Provinsi, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten/Kota, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa di setiap provinsi.
1. Melakukan Koordinasi dengan tiap-tiap Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan Dinas PMD, serta instansi yang terkait) untuk mempercepat penyaluran Dana Desa Tahun 2018 tahap pertama sebesar 20 persen.
Adapun mekanisme, cara dan tahapan Pencairan Dana Desa 2018 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 perihal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khusus pasal 100 ayat (1) aksara a sebagai berikut:
"Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan sesudah KPPN selaku KPA penyaluran DAK fisik dan Dana Desa mendapatkan dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan untuk tahap I berupa:
- Surat pemberitahuan bahwa Pemda yang bersangkutan telah memberikan perda mengenai APBD Tahun anggaran berjalan; dan
- Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
3. Melaporkan bila terdapat permasalahan/kendala melalui Call Center Satgas Dana Desa melalui Telpon 1500040.
4.) Instruksi ini merupakan bab dari Laporan penilaian kinerja disetiap jenjang Pendamping Profesional seluruh Indonesia.
Demikian bunyi instruksi Dirjen PPMD Kemendesa kepada seluruh pendamping profesional desa di seluruh Indonesia yang dirangkum dari twit Taufik Madjid.