Kawal Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes Butuh 40 Ribuan Pendamping Desa
Pengawasan Dana Desa (DD) akan terus ditingkatkan. Hal ini semoga dana lebih lebih sempurna sasaran dan menawarkan bermanfaat bagi masyarakat. Pendamping desa harus terlibat aktif dalam setiap pembangunan, mulai dari proses perencanaan desa hingga pelaksanaan pembangunan.
Ilustrasi: Fokus Dana Desa 2018 |
Dalam melakukan tugas-tugas pendampingan, pendamping desa diikat oleh Standar Operasional dan Prosedur (SOP) perihal Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) serta pasal-pasal yang diperjanjikan dalam kontrak kerja dengan Pendamping Profesional.
Salah satu larangan bagi pendamping desa, yakni dihentikan kerja rangkap atau terlibat kontrak dengan institusi lain baik pemerintahan maupun pihak swasta sebab bertentangan dengan tata prilaku (Code of Conduct) pendamping profesional.
Pendamping desa juga dihentikan terlibat aktif dalam kegiatan partai politik, baik sebagai pengurus harian atau menjadi calon legislatif (termasuk dalam calon anggota tetap).
Bagi pendamping desa yang aktif berpolitik dan double job bisa dikenakan sangsi pemutusan kontrak kerja.
Untuk Kawal Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes Butuh 40 Ribuan Tenaga Pendamping Desa.
“Siapapun berhak jadi pendamping desa. Yang terpenting, pendamping desa tidak boleh rangkap jabatan semoga fokus menjalankan tugasnya," ujar Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, Jumat (2/3) menyerupai dilansir jppn.com.
Yang tak kalah pentingnya, lanjut Menteri Eko, pendamping desa harus menjadi pencetus sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. "Pendamping desa harus bisa menjadi biro perubahan di setiap desanya,"ujar Eko.
Total jumlah desa di seluruh Indonesia mencapai 74.910 desa, sementara tenaga pendamping yang tersedia gres mencapai 34 ribu. Tahun ini, lanjut Eko, Kemendes butuh pendamping desa sekitar 40 ribuan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, rekrutmen akan terus dilakukan secara berkala.
Eko meminta para pendamping desa terlibat aktif dalam setiap fase, mulai dari perencanaan hingga pelaksananan pembangunan desa. "Program dana desa ini mungkin aktivitas satu-satunya yang ada di dunia. Apalagi, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik," katanya memaparkan.
Eko meminta para pendamping desa terlibat aktif dalam setiap fase, mulai dari perencanaan hingga pelaksananan pembangunan desa. "Program dana desa ini mungkin aktivitas satu-satunya yang ada di dunia. Apalagi, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik," katanya memaparkan.
Menteri Eko mengemukakan, sepanjang tiga tahun terakhir, yakni semenjak 2015 hingga 2017 alokasi Dana Desa terus naik signifikan. Dari Rp 20,67 triliun atau sekitar Rp 280,3 juta per desa pada 2015, naik menjadi Rp 60 triliun atau sekitar Rp 800,4 juta perdesa pada 2017.
"Tahun ini, alokasi Dana Desa yang diluncurkan sama dengan tahun 2017, yakni Rp 60 triliun," kata Eko.
Pemerintah pusat, kata Eko, akan terus mengawal Dana Desa hingga tahap pemanfaatannya. Bahkan sudah mengarah ke pembentukan Budan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berpayung hukum. “Karena itu pengawasan menjadi hal yang secara terus menerus harus ditingkatkan,” pungkas Eko.(*)
"Tahun ini, alokasi Dana Desa yang diluncurkan sama dengan tahun 2017, yakni Rp 60 triliun," kata Eko.
Pemerintah pusat, kata Eko, akan terus mengawal Dana Desa hingga tahap pemanfaatannya. Bahkan sudah mengarah ke pembentukan Budan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berpayung hukum. “Karena itu pengawasan menjadi hal yang secara terus menerus harus ditingkatkan,” pungkas Eko.(*)