Pentingnya Idealisme Dalam Menjalankan Tubuh Perjuangan Milik Desa (Bum Desa)
Badan Usaha Milik Desa, menurut Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 pasal dua, pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh acara di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kolaborasi antar-desa.
Maka dari itu, untuk mengelola BUM Desa dengan maksimal dan sempurna sasaran dibutuhkan idealisme berpengaruh dari para pengurus BUM Desa nantinya. Selain itu, perlu adanya penegakan prinsip-prinsip dalam pengelolaan BUM Desa. Yakni pengelolaan BUMDes harus diljalankan dengan memakai prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, accountable, dan sustainable.
Pertama, transparansi. Yang dimaksud dengan transparansi yakni keterbukaan informasi. Artinya isu perkembangan BUM Desa sanggup diakses oleh masyarakat. Dan yang terpenting keterbukaan isu tersebut didasarkan pada semangat pelayanan publik bahwa isu merupakan hak publik. Prinsip ini menjadi prasyarat adanya partisipasi, kooperatif dan akuntabilitas.
Kedua, Partisipatif. Yang dimaksud dengan partisipatif yakni pengelolaan BUM Desa tak hanya didominasi oleh pengurus BUM Desa saja, melainkan melibatkan juga partisipasi aktif warga masyarakat.
Ketiga, Kooperatif. Yang dimaksud dengan kooperatif yakni pengelolaan BUM Desa dilaksanakan dengan cara bekerja sama dengan baik, yakni antara sesama pengurus BUM Desa. Selain itu, pengurus BUM Desa juga harus bersikap kooperatif (dapat diajak kerja sama) oleh pelanggan dan mitra-mitra kerja lainnya.
Keempat, Accountable. Yang dimaksud dengan accountable yakni pengelolaan BUM Desa sanggup dipertanggungjawabkan. Artinya seluruh acara pengelolaan BUM Desa sanggup terdokumentasi dengan rapi dan jelas.
Kelima, Sustainable. Yang dimaksud dengan sustainable yakni pengelolaan BUM Desa dilakukan secara berkelanjutan.
Logo Forum BUMDes Indonesia |
Seperti tertuang di dalam pasal-pasal selanjutnya, dirumuskan dengan terang tujuan fundamental dari terbentuknya BUMDes ini yakni untuk: (1) meningkatkan perekonomian desa dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, (2) mengoptimalkan asset desa biar bermanfaat bagi masyarakat sekaligus memberdayakan desa sebagai wilayah otonom dengan usaha-usaha produktif, (3) meningkatkan kemandirian dan kapasitas desa melalui perjuangan masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, dan seterusnya.
Maka dari itu, untuk mengelola BUM Desa dengan maksimal dan sempurna sasaran dibutuhkan idealisme berpengaruh dari para pengurus BUM Desa nantinya. Selain itu, perlu adanya penegakan prinsip-prinsip dalam pengelolaan BUM Desa. Yakni pengelolaan BUMDes harus diljalankan dengan memakai prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, accountable, dan sustainable.
Pertama, transparansi. Yang dimaksud dengan transparansi yakni keterbukaan informasi. Artinya isu perkembangan BUM Desa sanggup diakses oleh masyarakat. Dan yang terpenting keterbukaan isu tersebut didasarkan pada semangat pelayanan publik bahwa isu merupakan hak publik. Prinsip ini menjadi prasyarat adanya partisipasi, kooperatif dan akuntabilitas.
Kedua, Partisipatif. Yang dimaksud dengan partisipatif yakni pengelolaan BUM Desa tak hanya didominasi oleh pengurus BUM Desa saja, melainkan melibatkan juga partisipasi aktif warga masyarakat.
Ketiga, Kooperatif. Yang dimaksud dengan kooperatif yakni pengelolaan BUM Desa dilaksanakan dengan cara bekerja sama dengan baik, yakni antara sesama pengurus BUM Desa. Selain itu, pengurus BUM Desa juga harus bersikap kooperatif (dapat diajak kerja sama) oleh pelanggan dan mitra-mitra kerja lainnya.
Keempat, Accountable. Yang dimaksud dengan accountable yakni pengelolaan BUM Desa sanggup dipertanggungjawabkan. Artinya seluruh acara pengelolaan BUM Desa sanggup terdokumentasi dengan rapi dan jelas.
Kelima, Sustainable. Yang dimaksud dengan sustainable yakni pengelolaan BUM Desa dilakukan secara berkelanjutan.
Oleh alasannya yakni itu dalam rangka menguatkan idealisme dalam pengelolaan BUMDes harus didasari dari landasan pembentukan BUMDes benar.
(forumbumdes.org/admin)