Ini Pesan Camat, Ketika Pengambilan Sumpah Tuha Peut Dalam Kecamatan Sawang
INFODES - Puluhan anggota Tuha Peut atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang dilantik oleh Bupati Aceh Utara untuk masa jabatan 2018-2024.
Pelantikan anggota Tuha Peut 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang turut dihadiri oleh Kapolsek Sawang, Danramil Sawang, KUA Sawang, para Geuchik, Imum Mukim, Pendamping Desa, Tim PID, dan seluruh anggota Tuha Peut yang dilantik.
Baca juga: Pembentukan BUMG dan BUMG Bersama Prioritas Dana Desa di Aceh Utara.
Pengambilan Sumpah Jabatan Tuha Peut dalam Kecamatan Sawang, Senin (7/5/18). |
Pengambilan sumpah jabatan Tuha Peut tersebut dilakukan oleh Camat Sawang, Ibrahim, S.Sos atas nama Bupati Aceh Utara, di Gedung Serbaguna Balee Aron, Senin (7/5/2018).
Camat Sawang dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekcam Abdullah, menyampaikan sesuai UU masa kerja Tuha Peut (BPD) yakni selama 6 tahun terhitung semenjak peresmian atau ratifikasi sumpah jabatan.
Kepada Geuchik dan Tuha Peut, kami meminta setiap ada duduk perkara di desa supaya di selesaikan secara bijak dan bakir melalui musyawarah mufakat. Oleh karenanya, untuk menghindari disharmonisasi dalam pelaksanaan tugas, Tuha Peut diminta bisa memahami kiprah dan wewenangnya dengan baik.
"Kedepankan win-win solution dalam setiap penyelesaian sengketa yang ada di gampong,"ujarnya.
Dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan Desa. Keuchik dan Tuha Peut hendaknya tidak hanya terfokus pada fisik tapi juga berorentasi pada acara pemberdayaan ekonomi masyarakat gampong.
Seperti melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Buat hukum yang ketat dan berikan pemahaman kepada warga. Melalui BUMG banyak acara yang sanggup dilakukan untuk memberdayakan masyarakat,"kata Sekcam Abdullah.
Adapun kewewenang Tuha Peut antara lain membentuk qanun gampong bersama geuchik, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pendapatan Belanja Gampong (APBG), reusam dan qanun gampong, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian geuchik, menuntaskan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku budbahasa dan menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Kewenangan Tuha Peut dalam UU Desa
UU Desa No 6 Tahun 2014 wacana Desa telah memposisikan Tuha Peut sebagai forum legislatif Desa yang berwenang mengatur dan mengurus desa.
Pada pasal 55, UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa, yakni (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (3) melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Lebih dari itu, Pasal 61 aksara a memperlihatkan hak pada BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu:
- Mengawasi dan meminta keterangan wacana penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pelatihan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan kiprah dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Tuha Peut atau BPD juga memiliki kiprah lain sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 wacana BPD.(SA)