Tatacara Pembentukan Forum Susila Desa

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD ialah forum yang menyelenggarakan fungsi sopan santun istiadat dan menjadi bab dari Susunan Asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD ialah forum yang  Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa

Lembaga Adat Desa (LAD) sanggup dibuat oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.

Persyaratan Pembentukan Lembaga Adat Desa :
  1. Berasaskan Pancasila dan UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Aktif mengembangka nilai dan sopan santun istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi insan dan dipatuhi oleh masyarakat;
  3. Berkedudukan di Desa setempat;
  4. Keberadaannya bermanfaat dan diharapkan masyarakat Desa;
  5. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  6. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan 
  7. Tidak berhubungan kepada partai politik.
Ketentuan lebih lanjut ihwal pembentukan Lembaga Adat Desa diatur melalui Peraturan Desa (Perdes).

Tugas Lembaga Adat Desa :

Lembaga Adat Desa (LAD) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai kawan dalam memberdayakan, melestarikan, dan berbagi sopan santun istiadat sebagai wujud ratifikasi terhadap sopan santun istiadat masyarakat Desa.

Fungsi Lembaga Adat Desa :
  1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat dan unsur kekerabatan lainnya;
  2. melestarikan hak ulayat, tanag ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan sopan santun lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
  3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan dalam musyawarah Desa;
  4. Mengembangkan nilai sopan santun istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
  5. Pengembangan nilai sopan santun istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  6. Mengembangkan nilai sopan santun untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
  7. Mengembangkan kolaborasi dengan Lembaga Adat Desa lainnya.
Jenis dan Kepengurusan Lembaga Adat Desa

Jenis dan kepengurusan Lembaga Adat Desa yang menyelenggarakan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan berpedoman pada Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.

Demikian ihwal Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 ihwal Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel