Tugas Dan Wewenang Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa yakni semua hak dan kewajiban Desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Keseluruhan acara pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan Desa.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD yakni kepala Desa atau sebutan nama lain yang sebab jabatannya memiliki kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Permendagri No.20 Tahun 2018 sebagai berikut:
(1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan:
a. Menetapkan kebijakan ihwal pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan kebijakan ihwal pengelolaan barang milik Desa;
c. Melaksanakan tindakan yang menimbulkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. Menetapkan PPKD;
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. Menyetujui RAK Desa; dan
g. Menyetujui SPP.
b. Menetapkan kebijakan ihwal pengelolaan barang milik Desa;
c. Melaksanakan tindakan yang menimbulkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. Menetapkan PPKD;
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. Menyetujui RAK Desa; dan
g. Menyetujui SPP.
(3) Dalam melakukan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) yakni perangkat desa yang melakukan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
PPKD terdiri atas Sekretrasi Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan.
Demikian Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa.