Ojk Selenggarakan Kompetisi Inklusi Keuangan Perdesaan 2018

Inklusi keuangan yakni jumlah populasi yang memakai produk dan atau layanan jasa keuangan formal. Peningkatan saluran masyarakat terhadap layanan jasa keuangan mempunyai imbas yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi dan penurunan ketimpangan pendapatan yang pada gilirannya sanggup meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Inklusi keuangan yakni jumlah populasi yang memakai produk dan atau layanan jasa keua OJK Selenggarakan Kompetisi Inklusi Keuangan Perdesaan 2018

Paska kejadian krisis ekonomi global yang terjadi pada tahun 2008 topik inklusi keuangan menjadi fokus kebijakan global. Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi tertinggi di dunia mempunyai potensi tinggi dalam peningkatan inklusi keuangan dunia. 

Oleh alasannya yakni itu, dalam rangka mencapai sasaran inklusi keuangan nasional sebesar 75 persen tahun 2019 masih dibutuhkan banyak sekali penemuan baik dalam penyusunan aturan, model inklusi keuangan ataupun pengoptimalan fungsi desa dalam rangka meningkatkan saluran keuangan bagi masyarakat. Salah satu langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan Indonesia yakni dengan melakukan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK). 

Berdasarkan survei tahun 2016 menerangkan bahwa indeks literasi keuangan masyarakat perdesaan sebesar 23,9 persen, lebih rendah dibandingkan indeks literasi masyarakat perkotaan yaitu sebesar 33,3 persen. Sedangkan, untuk indeks inklusi keuangan masyarakat perdesaan 2016 sebesar 63,2 persen, lebih rendah dibanding indeks inklusi keuangan masyarakat perkotaan yaitu sebesar 71,2 persen.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2016 ini meningkat jika dilihat data hasil survei tahun 2013 dengan indeks inklusi keuangan sebesar 59,7 persen dan indeks literasi keuangan sebesar 21,8 persen.

Dari hasil survei tersebut diatas sanggup disimpulkan bahwa masyarakat yang tinggal di daerah perdesaan cenderung mempunyai awareness (kesadaran) rendah terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

Padahal, Desa mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional alasannya yakni desa yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri secara ekonomi merupakan pondasi yang berpengaruh dalam menopang ekonomi nasional. Desa-desa yang mempunyai latar belakang suku dan budaya berbeda-beda mempunyai potensi yang sangat besar terhadap munculnya keberagaman produk unggulan dengan ciri khas tertentu.

Terlebih lagi dengan keberadaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, bunyi desa sekarang semakin didengar. Desa sekarang tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Kini desa dihentikan lagi menjadi obyek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor pencetus pembangunan.

Pemerintah dikala ini telah menempatkan pembangunan desa sebagai bab terpenting dalam perwujudan harapan pembangunan. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan merupakan salah satu agenda prioritas Nawa Cita pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla. 

Saat ini total desa yang tercatat di seluruh Indonesia yakni sebanyak 74.958 desa. Namun demikian menurut data Potensi Desa BPS tahun 2014, saluran keuangan di pedesaan relatif masih cukup rendah yaitu hanya 7.704 desa (10,3%) yang terdapat akomodasi bank HIMBARA dan BPD, 3.708 desa (49,5%) yang terdapat BPR dan 2.869 (3,8%) yang terdapat Bank Umum Swasta. Desa juga mempunyai potensi pengembangan LKM/LKMS, yang terlihat dari banyaknya jumlah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin). Terdapat 15.884 desa (21,2%) yang mempunyai Kospin dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi LKM.

Potensi pengembangan tempat pedesaan juga diperkuat dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) semenjak tahun 2015 yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2014 ihwal Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Nominal Dana Desa yang diberikan setiap tahunnya relatif terus meningkat, dimana pada awalnya diberikan anggaran Rp.20,76 T pada 2015 dengan rata-rata sebesar Rp.280,3 juta per desa menjadi total anggaran Rp.60 T dengan rata-rata Rp.800,4 juta per desa pada tahun 2018.

Atas dasar banyak sekali hal tersebut di atas, OJK berinisiatif untuk kembali menyelenggarakan Kompetisi Inklusi Keuangan (KOINKU) di tahun 2018 dengan mengangkat tema “Model Inklusi Keuangan Perdesaan”Kompetisi yang telah diselenggarakan semenjak tahun 2014 ini menjadi salah satu taktik OJK dalam meningkatkan pemahaman dan awareness masyarakat terhadap inklusi keuangan dan dalam rangka mencari ide-ide kreatif serta inovatif terkait model inklusi keuangan. 

Adapun hasil kompetisi ini diharapkan sanggup direplikasikan guna memperluas saluran keuangan sehingga sanggup mendukung dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Kriterian penerima dan prosedur kompetisi Inklusi Keuangan Perdesaan sebagai berikut:

1. Persyaratan Peserta:
  • Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kompetisi.
  • Peserta sanggup merupakan masyarakat umum dengan kepesertaan merupakan
  • tim yang terdiri dari 2 (dua) atau 3 (tiga) orang.
  • Peserta sanggup mengirimkan lebih dari satu ajuan model inklusi keuangan.
  • Berdomisili di Indonesia.
  • Pegawai organik OJK tidak diperkenankan untuk mengikuti kompetisi.
2. Mekanisme Pengumpulan Model Inklusi Keuangan

Dokumen yang dikumpulkan kepada panitia yakni sebagai berikut:
1) Curriculum Vitae (CV) seluruh anggota tim beserta nama tim.
2) Proposal model inklusi keuangan disampaikan dalam bentuk proposal
maksimum 20 halaman (tidak termasuk cover dan lampiran) serta tayangan
microsoft power point maksimal 10 slide (tidak termasuk cover dan lampiran).

Kedua dokumen tersebut di atas dituliskan dalam satu file berformat pdf,
dan diunggah ke website yang sudah ditentukan dengan format subject (JUDUL PROPOSAL MODEL INKLUSI KEUANGAN). 

Informasi lengkap ihwal pelaksanaan Lomba Inklusi Keuangan Perdesaan Tahun 2018 sanggup dilihat disini atau melalui situs https://www.koinku2018.id/

Adapun total hadiah kompetisi inklusi keuangan perdesaan 2018 sebesar Rp.80 juta rupiah.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel