Pengurus Lembaga Bumdes Se-Indonesia Dikukuhkan

Musyawarah Nasional Forum Badan Usaha Milik Desa yang digelar di Auditorium kampus Universitas Negeri Padang (27/8/2018).
Musyawarah Nasional Forum Badan Usaha Milik Desa yang digelar di Auditorium kampus Univers Pengurus Forum BUMDes Se-Indonesia Dikukuhkan
Setelan akseptor munas melaksanakan persidangan melalui komisi - komisi. Melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh Kepala Desa Panggungharjo, Wahyudi Anggorohadi.

Peserta munas menyepakati, tetapkan dan mengukuhkan Kepengurusan Nasional Forum BUMDes Indonesia (FBI) serta tetapkan H Febby Datuk Bangso sebagai Ketua Umum dan Rudy Suryanto.SE.,M.Acc.,Ak.,CA sebagai Sekretaris Jenderal Forum BUMDes Indonesia.

Dalam rangka mempercepat kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Peserta Munas BUMDes Indonesia juga melahir banyak sekali rekomendasi yang dituangkan dalam Deklarasi Mandeh.

Isi Lengkap Deklarasi Mandeh, sebagai berikut:

Kami, Forum BUMDes Indonesia, dari unsur dan wilayah yang berbeda-beda, bersepakat berhubungan untuk memajukan ekonomi desa, lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu kami bertekad dan menyerukan langkah-langkah berikut:

1. Penguatan kelembagaan, utamanya akreditasi status tubuh aturan Bumdes dan unit-unit usaha, sehingga setara atau disetarakan dengan tubuh perjuangan dan tubuh aturan publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa.

2. Memberikan pedoman, media pembelajaran, training dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta memperlihatkan pertolongan aturan untuk pelaku BUMDes.

3.Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan susukan pemasaran, mempermudah susukan permodalan dan mempercepat penyebaran info lewat Teknologi Informasi.

4. Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam perjuangan bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga Bumdes dapat benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional

5. Terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang memperlihatkan akreditasi terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, menurut nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memperlihatkan akomodasi untuk tercapainya harapan kita bersama dan memperlihatkan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa.

Mandeh, 28 Agustus 2018

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel