Tugas Pendamping Desa Dalam Pelaksanaan Kegiatan Penemuan Desa

Program Inovasi Desa secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui banyak sekali aktivitas pembangunan dan pemberdayaan desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih berkualitas Tugas Pendamping Desa Dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa

Ada empat manfaat yang diterima desa dengan adanya Program Inovasi Desa.
  1. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan mencar ilmu aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya.
  2. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa dan mendukung program-program prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
  3. Adanya jasa layanan teknis sanggup dimanfaat untuk meningkatkan kualitas aktivitas pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  4. Adanya kesempatan dan susukan desa untuk meningkatkan kapasitas aktivitas perekonomiannya.
Adapun taktik yang dikembangkan dalam rangka memunculkan penemuan ialah dengan mengoptimalkan aktivitas - aktivitas pada bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, pengembangan sumber daya insan dan infrastruktur desa.

Sementera itu, Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dikelola secara terpadu dengan melibatkan banyak sekali pemangku kepentingan, baik unsur pelaku pemerintah, tenaga ahli, tenaga pendamping profesional dan pelaku masyarakat.


Tenaga Ahli (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa P3MD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PPID. 

Sesuai Petunjuk Teknis Operasional 2018 ihwal Pelaksanaan Program Inovasi Desa, kiprah tenaga pendamping profesional desa sudah diatur dalam SOP tersebut sesuai jenjang masing-masing. Dan PLD merupakan tenaga pendampingan yang paling bersahabat dengan masyarakat desa dan pemerintah desa dalam mengawal implementasi UU Desa.

Berikut 7 Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa:
  1. Memfasilitasi aktivitas sosialisasi PPID dan P2KTD di Desa.
  2. Bersama Pendamping Desa (PD) dan TPID menyiapkan proses pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID), mulai dari proses Musyawarah Antar Desa (MAD) hingga dengan membangun akad atau replikasi.
  3. Fasilitasi pelaksanaan akad desa hasil Burasa Inovasi Desa (BID) ke dalam Perencanaan Desa.
  4. Bersama PD dan TPID melaksanakan identifikasi desa-desa yang memiliki Program Pembangunan Desa yang Inovasi sesuai kreteria pelaksanaan PPID.
  5. Bersama PD dan TPID melaksanakan dokumentasi atas program-program pembangunan desa yang inovatif.
  6. Bersama-sama PD dan TPID melaksanakan identifikasi kebutuhan P2KTD dan memfasilitasi proses pelaksanaannya.
  7. Memfasilitasi Forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk pertanggungjawaban hasil kerja Penyediaan Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).
Demikian kiprah -tugas pendamping Desa dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa dan berikut tugas -tugas Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPID) di kecamatan. Salam Inovasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel