Kemendesa Pdtt Perkuat Sinergitas Dengan Daerah
INFODES - Hubungan koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah tempat terus diperkuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Terutama sehabis empat tahun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana desa, yang dibarengi dengan adanya aktivitas dana desa dan pendampingan.
Dalam memperkuat kekerabatan koordinasi dengan daerah, Kemendesa PDTT RI mengundang Kadis PMD Provinsi dan PMD Kabupaten, Satker/PPK Dekonsentrasi, dan camat, dari beberapa provinsi dalam rangka menyamakan persepsi sehubungan dengan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014. Turut diundang pihak Bank Dunia, Konsultan Nasional PID dan P3MD. Kemendesa berharap ada input untuk perbaikan dan optimalisasi yang akan dilakukan kementerian ini kedepannya.
“Mari kita berdiskusi, menuangkan pikiran, gagasan dan saran untuk penilaian dan koordinasi UU Desa. Ada prestasi yang telah dicapai, tapi ada juga non prestasi ketika UU ini diterapkan,” kata Sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan MasyarakatDesa (PPMD) Kemendesa PDTT, H. Mukhlis, ketika membuka kegiatan penilaian dan koordinasi pendampingan pelaksanaan UU Desa Tahun 2014 di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini, berlangsung antusias dan dinamis. Seluruh permintaan member masukan dan saran yang konstruktif wacana optimalisasi aktivitas dana desa dan pendampingan di lapangan. Seluruh input dicatat dan akan ditelaah guna melaksanakan penilaian kebijakan pelaksanaan UU Desa yang berkaitan dengan Tupoksi Kemendesa.
Di hadapan penerima kegiatan penilaian dan koordinasi UU Desa Nomor 6, Mukhlis menyatakan bahwa tahun 2018 ini, terjadi penurunan masalah penyimpangan (pidana) dana desa. Kalau 2017 kemudian jumlah penyimpangan yang ditangani pegawapemerintah penegak aturan 1.000 lebih, maka tahun ini hanya 826 kasus. “Alhamdulillah terjadi penurunan yang signifikan. Untuk masalah penyimpangan admnistrasi, tim APIP (aparat pengawas internal pemerintah) yang hendel, ”ungkap Sesdirjen.
Selaku kementerian yang secara teknis menangani dan mengelola dana desa, sambung Mukhlis, pihaknya sudah membangun koordinasi dan kesepakatan dengan semua pihak. Pemprov, pemda, pegawapemerintah penegak hukum, perguruan tinggi tinggi, sudah ada nota kesepahaman yang dibuat. Tujuannya untuk mengadvokasi kepala desa dan perangkat desa dalam memakai dana desa. Sehingga kepala desa merasa nyaman dan luwes mengalokasikan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.
“60 persen kades kita hanya menamatkan pendidikan setingkat SMA. Bahkan ada sekian persen tidak hingga menamatkan pendidikan formal. Ini yang kita tetap upayakan sehingga penggunaan dana desa sanggup optimal, berkualitas, efektif dan efisien, ”ujarnya lagi.
Standar pelaporan pertanggungjawaban keuangan di desa, dibutuhkan sanggup sederhana. Tidak terlalu rumit. Ini maksudnya, kata Mukhlis, supaya dalam waktu setahun, para kepala desa dan jajarannya tidak hanya berkutat pada pelaporan pertanggungjawaban. Serapan anggaran juga baik, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat juga sanggup berjalan simultan.
Begitupun dengan pendampingan, Mukhlis mengakui terus dievaluasi dan dimonitoring kinerja para pendamping desa. Kapasitas mereka juga ditingkatkan melalui banyak sekali pelatihan. “Dana desa yaitu salah satu sumber prioritas pembiayaan di desa. Oleh alasannya itu, banyakpihak yang ikutterlibat mengawasinya,”sebut Mukhlis.
Senada dengan Sesdirjen PPMD, dalam laporan panitia yang disampaikan Direktur PMD M Fachri, dinyatakan bahwa kurun 4 tahun usia UU No.6/2014, UU ini sudah berhasil mengubah paradigm masyarakat dalam berdesa. Capaian-capaian dana desa sudah luar biasa. Mulai dari pembangunan jalan, jembatan, tambatan perahu, posyandu, sudah terlihat hasilnya. Begitupun dengan pemberdayaan masyarakat, juga sanggup dicek hasilnya.
Positif sekali. Dana desa telah berhasil membangun Indonesia dariwilayah pinggiran sebagaimana nawacita ke-3,”ujar Fachri.
Kedepan, juga didorong upaya supervise yang dilakukan pemprov dan pemkab setempat terkait dana desa. Kemendesa berharap supaya fungsi supervisi lebih intens dilakukan daerah. “Sepervisi masih kurang dari daerah,”katanya Direktur PMD.
Oleh alasannya itu, kata Fachri, kegiatan ini penting diadakan guna menerima masukan dan umpan balik antara pemerintah dan pemda, dalam rangka percepatan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, khususunya melalui aktivitas pendampingan terhadap PID dan P3MD. Dana desa harus terus dikawal demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Thoib Pasaribu (Tenaga Ahli P3MD-PID Provinsi Sumatera Utara) didampingi Arjuna (Tenaga Ahli P3MD-PID) Kabupaten Pakpak Bharat, menyambut positif kegiatan Evaluasi dan Koordinasi Kemendesa PDTT dan Daerah, dan seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan Program Inovasi Desa (PID) sebagai amanat UU Desa.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber antara lain, Direktur Pembiayaa dan Transfer Non Perimbangan Kementerian Keuangan, Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Perdesaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes Kemendagri, Kepala Binopsal Baharkam Polri, dan Satgas Dana Desa.(REL)