Apa Saja Yang Dibahas Dalam Musrembang Desa Tahun 2020

Musrembang Desa adalah lembaga musyawarah tahunan para pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan. 

adalah lembaga musyawarah tahunan para pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja  Apa Saja yang Dibahas dalam Musrembang Desa Tahun 2020

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yakni dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan klasifikasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

RPJM Desa yakni dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun yang menunjukan rancangan kerangka ekonomi desa, jadwal prioritas desa, planning kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan kegotong royongan atau partisipasi masyarakat desa.

Dalam Pasal 6 Permendagri 114 Tahun 2014, disebutkan isi RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta planning acara yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelatihan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kapan Musrembangdes Tahun 2020 digelar?

Pelaksanaan Musrebang desa (musrembangdes) tahun 2020 diselenggarakan  pada tahun 2019 dengan melibatkan banyak sekali elemen dan unsur masyarakat yang terdiri dari BPD, Perwakilan Dusun, RW dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lembaga moral desa, perwakilan pemuda, perwakilan kelompok tani, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa. 

Musrembandes yang ideal yaitu musyawarah desa yang bisa memotret keseluruhan kebutuhan masyarakat desa, potensi desa, sumber daya insan dan kemajuan desa.

Sebelum musrembang desa dilaksanakan, hendaknya didahulukan dengan pelaksanaan musyawarah dusun atau musdus. Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan musdus dalam rangka menampung aspirasi dan usulan-usulan acara dari masyarakat dusun. 

Kemudian hasil penjaringan usulan acara dari masing-masing dusun dikumpulkan dan di rumuskan oleh tim perumus untuk dibawa dalam musrembangdes. 

Selanjutnya usulan acara dimasukkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun 2020. Hendaknya, semua usulan dari masyarakat dusun dicermati dan buat perangkingan prioritas, hal ini mengingat tidak semua usulan masyarakat sanggup diakomodir dalam satu tahun anggaran.

Setelah RKPDes disusun dan disepakati bersama dalam musyawarah desa, kemudian kepala desa memutuskan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. RKP Desa yang sudah ditetapkan menjadi aliran dalam penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Apa Saja yang Dibahas dalam Musrembang Desa Tahun 2020

Dalam musyawarah desa (musrembangdes) selain membahas usulan-usulan acara dan jadwal yang menjadi kewenangan desa juga membahas jadwal prioritas pemerintah diatasnya yang dilimpahkan ke desa.

Pada tahun 2020 prioritas penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan jadwal dan acara di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak eksklusif pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Sedangkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan jadwal yang bersifat lintas kegiatan, membuat lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan orisinil Desa (PADes).

Misalnya untuk jadwal yang bersifat lintas acara antara lain, dana desa dipakai untuk pengembangan produk unggulan desa dan produk unggulan daerah pedesaan, pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Antar Desa (BUMADes), pembangunan sarana dan prasarana olahraga desa, dan pembangunan embung desa.

Sementara itu, dalam penanggulangan kemiskinan dana desa diutamakan untuk membiayai jadwal penanggulangan kemiskinan, melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan dan melaksanakan acara akselerasi ekonomi keluarga.

Beberapa hal lain yang perlu dibahas dalam musyawarah desa tahun 2020 yakni acara reflikasi penemuan desa yang telah di komitmenkan oleh Kepala Desa bersama BPD melalui Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2019. Semoga saja

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel