Permendes Nomor 17 Tahun 2019 Ihwal Fatwa Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 perihal Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pedoman Umum Pembangunan dan Permberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memperlihatkan contoh bagi masyarakat desa, pemerintah desa, pemerintah pusat, pemerintah kawasan provinsi, dan pemerintah kawasan kabupaten/kota, bagi pendamping profesional desa dan pihak lainnya.
Permendesa No.17 Tahun 2019 sebagai anutan dalam menyelenggarakan pembangunan desa, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pembangunan desa, dan menyebarkan kerjasama/kemitraan desa.
Pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini bertujuan untuk:
- mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa,
- meningkatkan swadaya dan bersama-sama masyarakat,
- mengkonsolidasikan kepentingan bersama,
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan
- meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan menurut hak asal permintaan dan kewenangan lokal berskala Desa.