Permendesa Pdtt Nomor 16 Tahun 2019 Wacana Musyawarah Desa


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 perihal Musyawarah Desa.

 Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 perihal Musyawarah Desa

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
  1. menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa;
  2. menjadikan Musyawarah Desa sebagai lembaga pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  3. mendorong sinergitas tugas pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ruang Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

a. kebijakan pelaksanaan Musyawarah Desa;
b. tatacara Musyawarah Desa;
c. tindak lanjut hasil Musyawarah Desa; dan
d. pelatihan dan pengawasan.

Dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain ialah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 

Hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa meliputi:
  1. penataan Desa, 
  2. perencanaan Desa, 
  3. kerja sama Desa, 
  4. rencana investasi yang masuk ke Desa, 
  5. pembentukan Badan Usaha Milik Desa, 
  6. penambahan dan pelepasan aset, dan 
  7. kejadian luar biasa.
Jenis Musyawarah Desa

Dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019, jenis musyawarah desa terdiri atas 2 jenis, yaitu Musyawarah desa terencana, dan musyawarah desa insidental.

Yang dimaksud dengan Musyawarah Desa terencana dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Musyawarah Desa insidental yaitu Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Desa dan insiden yang mendesak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel