Keuchik/Geuchik/Kepala Desa

Dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, ditetapkan bahwa Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintah desa ialah menyelenggarakan kewajiban pimpinan pemerintahan desa.

Yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, urusan pemerintah umum termasuk training ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta berbagi jiwa bersama-sama masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan desa.

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa dalam rangka menumbuhkan dan berbagi jiwa bersama-sama masyarakat desa, Kepala Desa antara lain melaksanakan perjuangan pemantapan koordinasi melalui Lembaga Sosial Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di desa.

Dalam rangka pelaksanaan kiprah di bidang ketentraman dan ketertiban, kepala desa sanggup menuntaskan perselisihan-perselisihan yang terjadi di desa. Dengan melihat uraian di atas sanggup dikemukan bahwa;

1. Kepala Desa memiliki tugas
  • Menjalankan urusan rumah tangganya sendiri;
  • Menjalankan urursan pemerintah, dan pembangunan baik dari Pemerintah;
  • Pusat maupun Pemerintah Daerah, serta urusan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa termasuk training ketentraman dan ketertiban di wilayah desanya;
  • Menumbuhkan serta berbagi semangat bersama-sama masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintah dan pembangunan desa.
2. Kepala Desa memiliki fungsi
  • Melaksanakan acara dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya desanya sendiri.
  • Menggerakan partisipasi masyarakat dalam wilayah desanya.
  • Melaksanakan kiprah dari pemerintah Pusat dan dari pemerintah Daerah.
  • Melaksanakan kiprah dalam rangka training ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
  • Melaksanakan koordinasi jalannya pemerintahan , pembangunan dan training kehidupan masyarakat di desanya.
Kepala Desa juga memiliki hak, wewenang dan kewajiban ibarat yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984 ialah :

1. Hak Kepala Desa
  • Melaksanakan peraturan perundang-undangan dari pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dibebankan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Mendapatkan bimbingan dan training Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2. Wewenang Kepala Desa
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah desanya.
  • Pembinaan ideologi negara, politik dalam negeri dan kesatuan bangsa di wilayah desanya.
  • Pembinaan tertib pemerintahan di wilayah desanya.
  • Pembinaan tugas-tugas pemerintahan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Menyelenggarakan koordinasi fungsional di desa.
3. Kewajiban Kepala Desa
  • Memelihara dan meningkatkan ketentraman dan ketertiban di wilayah desanya.
  • Memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan yang ada di wilayah desanya.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditugaskan oleh pemerintah sentra dan pemerintah daerah.
  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 bahwa Kepala Desa dipilih secara langsung, umum dan belakang layar oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun.
Selanjutnya sesuai dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, Kepala Desa diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dari calon yang terpilih, dan syarat-syarat untuk sanggup dipilih menjadi Kepala Desa antara lain sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan yang setingkat dengan itu.

Catatan:
Qanun Pemerintah Gampong sesuai MoU Helsinki sedang dalam penulisan admin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel