Sekretaris Desa/Keurani Gampong

Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang No.5 tahun 1979 bahwa sekretaris desa yaitu unsur staf manajemen yang membantu kepala desa dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa yang bertugas;
  1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan, serta memberikan kepada yang bersangkutan.
  2. Melaksanakan urusan keuangan.
  3. Melaksanakan manajemen pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  4. Tugas yang paling penting yaitu melakukan kiprah dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan melakukan tugasnya.
Sekretaris desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati kepala kawasan tingkat II setelah mendengar pertimbangan camat atas ajakan kepala desa setelah mendengar pertimbangan LMD (pasal 15 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1979).

Sekretaris desa sebab jabatanya menjadi sekretaris Lembaga Musyawarah Desa dan sekretaris Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel