Tugas Dan Fungsi

Berikut ini beberapa forum yang melakukan tugas-tugas pemerintahan Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara:

Keuchik/ Kepala Desa
  1. Tugas dan Tanggung Jawab Keuchik
  2. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Gampong; 
  3. Membina kehidupan beragama dan pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat; 
  4. Menjaga dan memelihara kelestarian budpekerti dan budpekerti istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dalam Syariat dan Adat Istiadat; 
  5. Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup; 
  6. Memelihara ketentraman serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat; 
  7. Menjadi mukim perdamaian antara penduduk dalam Gampong; 
  8. Mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk menerima persetujuan dan selanjutnya di memutuskan menjadi Reusam Gampong; 
  9. Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong untuk menerima persetujuan selanjutnya di memutuskan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG); 
  10. Keuchik mewakili Gampong diluar Pengadilan dan berhak menunjuk Kuasa Hukum atau Pengajara untuk mewakilinya; 
  11. Menyusun Sistem Akuntansi Pengelolaan Keuangan Gampong (SAPA) dan Sistem Informasi Aset Gampong (SIAP) 
Tuha Peut/ Badan Permusyawaratan Desa
Tugas dan Tanggung Jawab Tuha Peut

  1. Meningkatkan upaya upaya pelaksanaan Syari’at Islam dalam budpekerti istiadat dalam masyarakat; 
  2. Memelihara kelestarian budpekerti istidat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang mempunyai asas manfaat; 
  3. Melaksanakan fungsi legislatif, yakni mem-bahas/merumuskan dan memperlihatkan persetujuan terhadap penetapan Keuchik; 
  4. Melaksanakan fungsi anggaran, yakni mem-bahas/merumuskan dan memperlihatkan pe-setujuan terhadap Rencana Anggaran pen-dapatan Belanja Gampong sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong; 
  5. Melaksanakan fungsi pengawasan, yakni mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan Keputusan dan Kebijakan lainnya dari Keuchik; 
  6. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Gampong. 
Imum Meunasah
Tugas dan Tanggung Jawab Imum Meunasah

  1. Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh acara yang berkenan dengan kemakmuran mushalla; 
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan acara keagamaan dan peningkatan peribadatan seta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat. 
  3. Mengurus dan mengolola harta dan kekayaan agama di wilayah Gampong yang bersangkutan; 
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan acara hari-hari besar Islam; 
  5. Mengurus dan mengkoordinasikan pelaksanaan Zakat, Infak, dan Shadaqah melalui Bitul Mal Gampong; 
  6. Menyusun dan memberikan rencana kerja di bidang ke agamaan dan Syari’at Islam kepada Tuha Peuet Gampong melalui Keuchik; 
  7. Mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan guru pengajian dan acara balai pengajian pada tingkat Gampong; 
  8. Menjadi anggota Peradilan Adat dalam rapat-rapat adapt pada tingkat Gampong; 
  9. Menjadi penasehat dalam program nikah, talak dan rujuk. 
Sekretaris Desa/ Keurani
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Desa (Keurani Rayeuk)

  1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan; 
  2. Melaksanakan urusan keuangan; 
  3. Melaksanakan manajemen Pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan serta keistimewaan Aceh; 
  4. Melaksanakan kiprah dan fungsi Keuchik apabila Keuchik berhalangan sesuai bidang kiprah kesekretariatan; 
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik. 
Kepala Dusun
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Dusun

  1. Melaksanakan acara Pemerintahan Gampong di wilayah kerjanya; 
  2. Melaksanakan Reusam Gampong dan Keputusan Keuchik; 
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Pemerintahan Gampong/Keuchik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel