Alokasi Budget Dan Amanat Uu Desa

TRANSISI Pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden terpilih Joko Widodo tinggal sebulan lagi. Dana Desa menjadi hot issue yang layak menerima perhatian khusus.
Salah satu fokus pentingnya, yaitu menyangkut implementasi pengalokasian Dana Desa biar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya.
Di masa kampanye Pemilu lalu, topik ini menjadi salah satu gosip panas. Calon Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto mengusung pandangan gres  “1 Desa 1 Miliar”.  Sedangkan Capres nomor urut 2 Jokowi, meng-counter-nya dengan menjelaskan bahwa Dana Desa bahkan bisa 1,4 miliar untuk setiap desa.
Seiring dengan akan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, UU Desa akan segera memasuki fase penentuan dalam implementasinya. Permasalahannya, bukan hanya bagaimana memenuhi ekspektasi banyak sekali pihak terhadap besaran Dana Desa, tetapi juga bagaimana merumuskan suatu formula alokasi yang ideal.
Alokasi tersebut di satu sisi, tentunya diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Namun, di sisi lain tidak menjadikan beban keuangan negara yang terlalu berat. Faktor kesiapan pegawapemerintah Desa untuk mengimplementasikan UU Desa dan peraturan pelaksanaannya juga memegang peranan sangat penting.
Selain itu, efektivitas monitoring dan penilaian terhadap Dana Desa mutlak diharapkan untuk memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar bisa memajukan perekonomian masyarakat.
Mencermati RAPBN 2015, pos Transfer ke Daerah dan Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 640 triliun. Angka tersebut terdiri dari Transfer ke Daerah sebesar Rp 630,9 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp 9,1 triliun.
Bila mengacu pada UU Desa yang memilih besaran alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari—dan di luar—Dana Transfer ke Daerah, tentu kisaran dana Rp 9 triliun masih jauh dari yang diharapkan.
Namun, biar tak menjadikan kesalahan persepsi, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait sejumlah faktor yang menimbulkan Dana Desa tidak bisa eksklusif dialokasikan sebesar yang ditentukan UU.
Pertama, Ketentuan besaran alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari Dana Transfer ke Daerah dilakukan secara bertahap. Jadi, tidak harus eksklusif sebesar 10 persen pada ketika UU Desa diimplementasikan di tahun pertama.
Kedua, ketentuan wacana besaran alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari Dana Transfer ke Daerah tersebut hanya terdapat pada penggalan penjelasan, bukan pada batang tubuh.  Padahal, sesuai dengan Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah klarifikasi tidak sanggup berisi rumusan norma gres ataupun memperluas, mempersempit, dan menambah norma yang terkandung dalam pasal di batang badan peraturan perundang-undangan.  
Ketiga, anggaran Pendapatan 2015 lebih kecil daripada anggaran Belanja, sehingga terdapat defisit APBN sebesar Rp 257,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 2,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara menggariskan, defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB sebagai bentuk kehati-hatian. Apabila Dana Desa dialokasikan sebesar 10 persen dari Dana Transfer, yang berarti lebih dari Rp 60 triliun, maka tentu akan menambah defisit dan semakin memperberat beban APBN kita.
Keempat, Sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) UU Desa, alokasi anggaran Dana Desa bersumber dari belanja Pemerintah dengan mengefektifkan aktivitas yang berbasis Desa. Ketentuan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa selama ini bantu-membantu sudah ada anggaran dari APBN yang disalurkan ke Desa, melalui banyak sekali aktivitas dan kegiatan Kementerian dan Lembaga (K/L).
Apabila seluruh Dana Desa berasal dari fresh money atau on top, tentu akan sangat memberatkan APBN. Kementerian Keuangan telah melaksanakan identifikasi anggaran K/L yang berbasis Desa, yang nantinya akan direalokasi menjadi Dana Desa.
Angka yang diperoleh ialah sebesar Rp 9.066.190.682.000. Angka inilah yang menjadi dasar penyusunan alokasi Dana Desa dalam RAPBN sebesar Rp 9.066.200.000.000.
Perlu diketahui bahwa mengalihkan anggaran Kementerian/Lembagai menjadi Dana Desa tidaklah semudah membalik telapak tangan. Semua Kementerian dan Lembaga memiliki prioritas nasional yang membutuhkan anggaran untuk mencapainya.
Diperlukan pembahasan secara komprehensif antara Kementerian Keuangan dan semua Kementerian/Lembaga yang memiliki anggaran, yang memungkinkan untuk direalokasi menjadi Dana Desa. Dalam lingkup yang lebih besar, keseimbangan APBN juga harus dijaga biar defisit anggaran tetap dalam batas yang realistis.***
Dhani Kurniawan ialah Staf Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Ia juga pengajar di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Sumber: katadata.co.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel