Kemantapan Berdemokrasi Sangat Terkait Dengan Perekonomian Rakyat

Sehingga masyarakat sanggup terhindar dari demokrasi transaksional, yang membuat proses demokrasi sebagai komoditas yang diperjual belikan, mirip pada pemilu dan pilkada. Berdasarkan hal itulah maka Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau Micro Finance Institusional, merupakan salah satu pilar dalam ketahanan berbangsa dan bernegara terutama dinegara-negara yang sedang berkembang mirip Indonesia. 

Karena LKM merupakan salah satu aktivis roda perekonomian masyarakat dalam meningkatkan pendapatan, memperluas lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya dipedesaan, serta memperlihatkan bantuan terhadap pendapatan daerah.

Dalam rangka ketahanan ekonomi di tempat itulah, maka Direktorat Ketahanan ekonomi Ditjen Kesbangpol berkewajiban mendorong terbentuknya dan terbinanya LKM yang berbadan aturan di seluruh tempat hingga kepedesaan untuk memperkuat perekonomian daerah, sebagaimana dikemukakan oleh Bahrum A. Siregar, SH, Msi, Direktur Ketahanan Ekonomi Ditjen Kesbangpol Kemendagri, pada Rakornas Bidang Kesbangpol dalam rangka pementapan pelaksanaan pemilu 2014, baru-baru ini di Jakarta. 

LKM merupakan forum yang melaksanakan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh keuangan formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan teknis. Banyaknya jenis LKM yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, memperlihatkan bahwa LKM sangat diharapkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, pengusaha kecil dan mikro yang selama ini belum terjangkau oleh jasa pelayanan keuangan perbankan, khususnya bank umum, kata Bashrum Siregar.

Pertumbuhan LKM sangat dirasakan membantu masyarakat. Oleh alasannya ialah itu pemerintah harus menjaga dan memperlihatkan ruang yang leluasa untuk pertumbuhannya, baik secara kelembagaan maupun legalitasinya. Karena telah banyak membantu peningkatan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Hal itu juga diatur dalam UU No. 7 Tahun 1997 ihwal Perbankan. Sehingga biar LKM sanggup berdayaguna sebagai potensi perekonomian rakyat, untuk mendorong transformasi maka disepakati pembinaannya antara lain : 

(1) Bank Indonesia memperlihatkan konsultasi kepada LKM yang akan menjadi BPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pendirian dan perjanjian BPR/S, (2) Kemendagri bantu-membantu dengan Pemerintah Daerah melaksanakan training terhadap LKM yang akan menjadi BUMD, (3) Kementerian Negara Koperasi dan UKM, bantu-membantu dengan Pemerintah Daerah memfasilitasi memberdayakan, dan membina UKM yang akan menjadi koperasi, (4) Kementerian Keuangan memperlihatkan konsultai kepada LKM, yang kegiatan usahanya mirip forum keuangan yang berada dalam training pengawasan Kementerian Keuangan menjadi forum keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdaya dan Mandiri

LKM sanggup memperkuat perekonomian daerah, dan merupakan suatu potensi dalam membina ketahanan daerah, alasannya ialah keberadaan LKM di masyarakat, telah berperan membantu  pembiayaan perjuangan mikro dan kecil yang tersebar di seluruh pelosok tanah air serta persyaratan yang gampang dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan. Usaha mikro dan kecil telah memperlihatkan bantuan dalam perekonomian nasional, khususnya dalam membuat lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran. 

Oleh alasannya ialah itu training dan fasilitasi terhadap UKM ialah suatu upaya membuat stabilitas perekonomian rakyat di daerah, yang memiliki efek terhadap ketahanan masyarakat menghadapi dinamika politik. Yaitu untuk membumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya dan mandiri, yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional, yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, kata Bahrun Siregar.

Pemerintah tempat dalam misinya untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana hakekat otonomi tempat menurut UU No. 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah, dituntut selalu memprioritaskan penanganan LKM, yaitu untuk memberdayakan masyararat yang relatif miskin atau berpenghasilan rendah atau masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin ialah petani, nelayan kecil dan penduduk tempat lainnya yang hidup dibawah garis kemiskian, dengan kriteria pendapatannya maksimum setara dengan 320 kg beras perkapita pertahun.

Kemiskinan akan gampang diperalat oleh oknum radikal ekstrim untuk tujuan politik atau kegiatan yang bersifat mengganggu keamanan mirip tetoris. Apabila tidak ditangani secara dini dengan banyak sekali aktivitas peningkatan kesejahteraan, mirip training LKM. 

Hal mana sangat dekat kaitannya terhadap masyarakat terhadap ketahanan masyarakat menghadapi dinamika politik mirip kelembagaan LKM dengan mengkordinasikan semua instansi/lembaga pemerintah di sentra dan tempat untuk melaksanakan training dan pengawasan terhadap kegiatan operasional LKM di Indonesia, sehingga LKM bertumbuh sehat dan normal. (http://www.kemendagri.go.id/)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel