Menteri Desa Keluarkan Lima Permen Terkait Perdesaan

GampongRT, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, hari ini (22/12) telah menandatangani lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan. Di antaranya, menyangkut kewenangan, keuangan, musyawarah, pembinaan dan pendampingan, dan Permen hal Peraturan Perdesaan.

“Semua Peraturan Menteri itu sudah disiapkan. Saya akan tandatangani dan akan segera disampaikan kepada seluruh desa dalam rangka mengatur kebijakan-kebijakan dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Desa,” ujar Menteri Desa, Marwan Jafar ketika melangsungkan teleconference dengan Kabupaten Lampung Timur dan Tasikmalaya Jawa Barat di ruang kerjanya, Kalibata dikutip dari situs kemendesa, Senin (22/12).

Peraturan Menteri itu, Kata Marwan Jafar, untuk mengatur regulasi teknis. Sehingga dalam anggaran untuk desa ada payung aturan dan rujukannya. Menurutnya lagi, Undang-undang Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer tempat atau sekitar Rp1,4 miliar per desa. (Baca: Keuchik Riseh Tunong; "Siap Kelola Dana Desa Rp 1,4 Miliar Per Tahun")

Namun dipastikan, Menteri Marwan mengatakan, alokasi dana itu tidak mencapai angka Rp1,4 miliar sebab minimnya dana yang dianggarkan. Pemerintah mengalokasikan Rp9,01 triliun untuk alokasi dana ke desa-desa itu atau dengan kata lain desa hanya mendapat dana Rp120 juta. "Itu yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi. Paling tidak dibutuhkan dana Rp29 triliun atau satu desa mendapat dana sekitar 350 juta lebih," katanya.

“Saya berpesan kepada kepala desa semoga pelaporan dana harus transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan. Karena, KPK akan mengawasi pribadi dana ini. Kemudian, penggunaan dana tersebut juga harus diubahsuaikan dengan potensi masyarakat desa,” ujar Menteri Marwan.

Dan yang perlu diingatkan, Marwan mengatakan, yakni bagaimana tetap menguatkan sumber daya manusia. “Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan untuk penguatan sumber daya insan masyarakat desa dan aparatur desa," papar dia. (Baca: Kementerian Desa Diminta Rekrut Sarjana Desa)

Dana Desa Diupayakan Naik Rp 350 Pertahun

Kemudian mengenai revisi dana Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD), Menteri Marwan mengatakan, akan mengajukan revisi dari sebelumnya Rp9,07 triliun menjadi Rp29 triliun. "Kita akan olok-olokan revisi, dinaikkan menjadi Rp29 triliun. Dana PMD tersebut akan disalurkan ke 74.000 desa, sesuai dengan amanat UU Desa,” ujarnya.

“Upaya peningkatan anggaran tersebut akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehabis masa reses. Peningkatan anggaran akan fokus pada modal infrastruktur, pembangunan irigasi, dan sebagai modal operasi desa,” ujar Marwan Jafar.

Jika alokasi dana tetap Rp9,07 triliun, maka setiap desa hanya mendapat Rp120 juta. Tetapi jikalau alokasi dana PMD Rp29 triliun, Menteri Marwan mengatakan, maka setiap desa sanggup mendapat alokasi dana sebesar Rp350 juta lebih. “Dana tersebut, dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembangunan pasar desa, dan lainnya,” ujarnya.

Dengan kondisi keuangan itu, Menteri Marwan mengharapkan dana tersebut juga sanggup dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Potensi-potensi yang ada perlu digali, sanggup dalam bentuk wisata, perairan, dan lainnya," papar dia.

Saat berlangsungnya teleconferce, sebagian besa kepala desa mengeluhkan buruknya infrastruktur di wilayah pedesaan. Seorang kepala desa di Lampung Timur, Musa menyampaikan infrastruktur di desanya sangat buruk, sehingga sulit membawa hasil pertanian. "Harapan kami infrastruktur sanggup lebih baik lagi," ucap Musa, berharap.

Atas keluhan itu, Marwan Jafar mengatakan, soal infrastruktur perdesaan niscaya menjadi hal yang dipikirkan dan memang sudah harus menjadi potongan yang diprioritaskan. “Semua keluhan sudah aku catat dan soal infrastruktur memang menjadi duduk kasus semua perdesaan. Menjadi catatan penting untuk segera dilanjuti,” ujarnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel