Website Desa Online Resmi Diluncurkan
"Situs ini tidak hanya berisi situs pemerintah saja tetapi juga situs kelurahan, kecamatan, tubuh pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa di seluruh Indonesia," ujar Marwan ketika peluncuran, Senin (15/12)
Marwan Jafar menjelaskan, situs indonesiamembangun.id yang diluncurkan terintegrasi satu sama lain, sehingga pemenuhan kebutuhan data dan isu yang diharapkan sanggup terhubung secara otomatis.
Laman ini juga terintegrasi pribadi dengan situs setiap desa. Selain sanggup melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), situs ini juga sanggup diakses untuk mendapat isu lengkap data kependudukan.
Dengan tersedianya kemudahan sistem isu desa online, maka terjadi sistem checks and balances dalam aspek tata kelola desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembangunan desa.
Pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat desa melalui layanan isu umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali," ujar dia.
"Sehingga seluruh komponen bangsa baik pemerintah maupun swasta sanggup dengan gampang menemukan dan mengakses isu hanya dengan satu domain," terperinci dia.
Situs desa online juga dilengkapi dengan layanan daring surat keterangan dan ketidakhadiran pegawai, cetakan blanko manajemen desa dan kelurahan serta sanggup menampilkan data penduduk secara detail mulai dari RT sampai provinsi.
Dalam mencegah korupsi mulai dari pemerintahan paling bawah yakni desa. Kementerian Desa, PDTT memakai email namadesa@antikorupsi.id. Hal itu merupakan bentuk pencegahan biar kepala desa dan perangkat-perangkat desa senantiasa memegang amanah tujuan pembangunan nasional.
Dalam rilis Kementerian Desa, PDTT yang dikirim ke media, dijelaskan bahwa secara umum tujuan normatif pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup insan serta penanggulangan kemiskinan masyarakat pedesaan, salah satunya melalui dukungan dana desa Rp1,4 miliar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana desa.
"Tujuan itu sanggup ditempuh melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," ungkap dia.
"Tapi, sebelum pemerintah mencairkan dana desa tersebut, setiap desa harus mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)," terperinci Marwan Jafar.