Mantan Ketua Pansus Ruu Desa: Nilai 3 Menteri Tak Paham Uu Desa

GampongRT, Jakarta - Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam menilai Menteri Desa Marwan Jafar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi kurang memahami UU Desa. (Baca: Kumpulan UU dan Peraturan Desa atau Gampong)

Hal itu terlihat dari tarik ulur penanganan desa antara ketiga kementerian tersebut soal UU Desa tersebut.

“Elite yang memberi komentar tidak kompeten semua. Mereka tidak paham UU Desa. Suruh mereka tanya ke Pak Gamawam Fauzi (Mendagri abad Pemerintahan SBY),” tandas Muqwam di Gedung DPD, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Mantan Ketua Pansus RUU Desa dewan perwakilan rakyat RI ini mengingatkan biar Presiden Jokowi berhati-hati dalam melakukan UU Desa.

Pasalnya, para pembantu Presiden yang terkait degan urusan desa tidak mempunyai keseriusan secara benar. “Bau politisasi sangat tampak. Kasihan masyarakat desa,” imbuh Muqowam.

Menurutnya, konstruksi UU Desa berpijak pada pasal 18b ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan desa merupakan self government community. Pada pasal 18b Undang-Undang Dasar 1945 mendorong pemerintahan desa yang bottom up sedangkan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 sifatnya top down.

“Kalau Tjahjo sadar, kewenangan total desa ada pada Kementerian Desa bukan Kemendagri,” pungkasnya.  (Baca: Pengiat Desa Minta Kewenangan Desa Diserahkan ke Kemendes)

Sumber: porosberita

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel