Waduh.! Jumlah Dana Desa Tahun 2015 Belum Sesuai Uu Desa
GampongRT - Sebagai catatan bahwa anggaran untuk Desa sebagaimana diatur pada Pasal 72 UU Desa, besarannya dana Desa yang bersumber dari APBN paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD sesudah dikurangi oleh Dana Alokasi Khusus (AAK).
Selanjutnya, dalam Pasal 73 UU Desa juga disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas penggalan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Berdasarkan UU Desa, maka diasumsikan bahwa setiap Desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan anggara sebesar Rp 1,4 milyar setiap tahun.
Keinginan masyarakat desa untuk sanggup menikmati dana desa senilai Rp 1,4 miliar per tahun mulai tahun 2015 ini belum sanggup terwujud.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Djafar mengatakan, kemungkinan pada tahun fiskal 2015 ini dana desa yang gres sanggup digelontorkan ke setiap desa gres mencapai Rp 270 juta saja. Kecilnya gelontoran dana desa tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, keterbatasan anggaran pemerintah. Walaupun pada tahun 2015 ini pemerintah telah menghemat banyak anggaran, salah satunya anggaran subsidi BBM. Tetapi hasil penghematan tersebut lebih banyak dipakai untuk menambah anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan melakukan jadwal kesejahteraan sosial.
Dari jumlah penghematan pemerintah. Tambahan anggaran untuk dana desa gres mencapai Rp 11 triliun. Sebelumnya Dari nilai tersebut, total dana desa yang rencananya akan digelontorkan April 2015 nanti gres mencapai Rp 20 triliun. (Baca: Dana Desa Tahun 2015 Menjadi Rp 20 Triliun)
Faktor ke dua, jumlah desa peserta yang meningkat akhir pemekaran wilayah. Berdasarkan hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh kementerian Desa, jumlah desa yang direncanakan akan mendapatkan dana desa mencapai sekitar 74 ribu lebih desa.
Jumlah tersebut, meningkat kalau dibandingkan dengan jumlah desa peserta yang telah direncanakan sebelumnya yang hanya 73 ribu saja. “Dengan perkiraan- asumsi tersebut, kita bikin gampang dengan asumsi bagi rata, dengan anggaran Rp 20 triliun, setiap desa akan menerima Rp 270 juta saja,” kata Marwan Jafar, di Istana Negara pekan kemarin.
Marwan berharap, walaupun dana desa yang digelontorkan pada tahun 2015 ini belum sesuai dengan amanat UU Desa, dana tersebut sanggup memberi manfaat pada percepatan pembangunan di desa. Dia juga berharap, dana tersebut sanggup bisa mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai catatan saja, dana desa digelontorkan sebagai tindak lanjut atas perintah UU Desa. Asal tahu saja, menurut amanat UU tersebut, besaran dana desa yang harusnya digelontorkan untuk menjalankan amanat uu tersebut mencapai 10% dari dana transfer daerah.
Artinya, kalau dalam APBN 2015 alokasi dana transfer tempat mencapai Rp 647 triliun, besaran dana desa pada tahun 2015 ini harusnya mencapai Rp 64,7 triliun. (Baca: Alokasi Dana Desa Idealnya Rp64 Triliun)