Pnpm Dihentikan, Kemungkinan Diganti Aktivitas Ppid-K
GampongRT - Ada kemungkinan jadwal PNPM Mandiri Perdesaan tidak lagi dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun 2015. Hal ini seiring akan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 ihwal Desa.
Dengan diberhentikan jadwal PNPM Mandiri Perdesaan, maka dengan sendirinya ada sekitar 14.510 orang fasilitator akan terputus kontrak kerja.
Sebagai pengganti jadwal PNPM Mandiri Perdesaan, pemerintah akan menganti dengan Program Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan (PPID-K). Karena UU Desa menyebutkan dana desa akan dikelola secara berdikari oleh Pemerintah Desa.
Agar dana desa tersalur sempurna sasaran sesuai aktivitas yang diusulkan oleh masyarakat, setiap desa akan didampingi oleh tenaga fasilitator perdesaan yang akan direkrut oleh kementerian desa.
Jumlah desa/kelurahan seluruh Indonesia sekitar 74 ribu, dan 32 ribu desa berstatus tertinggal. "Jika setia desa tertinggal saja didampingi oleh 1 orang fasilitator desa, maka akan ada peluang kerja gres sekitar 32 ribu orang".
Direktur LP2M Aceh Utara, Sumadi Arsyah berharap bila benar pemerintah akan merekrut tenaga pendamping desa, rekrutmennya jangan asal-asalan. Harus benar-benar dilakukan melalui seleksi yang ketat dan transparan. "Seorang fasilitator desa, setidaknya harus mempunyai kemampuan untuk mendampingi kepala desa dalam menyusun RPJMDesa/Gampong, RKPDesa/Gampong, dan harus mengerti seputar alur pengelolaan keuangan negara, "katanya ketika ditanya pendapatnya oleh GampongRT, Kamis, 1/1/2015.
Menjadi fasilitator desa bukan sekedar untuk mencari pekerjaan, tapi harus punya jiwa dedikasi yang tinggi. "Jangan hingga seorang fasilitator desa, menjadi rayap bagi keuangan desa dan yang repot nantinya ialah pemerintah desa".
Rencana Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang akan merekrut tenaga pendamping dan fasilitator desa disambut nyata oleh Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Aceh Utara.
Rencana itu sangat tepat, mengingat tidak semua desa di Indonesia mempunyai sumber daya insan yang cukup terutama di kawasan perdalaman dan desa tertinggal. "Apalagi konsep membangun desa kini bukan hanya duduk kasus fisik dan ekonomi saja tapi sumberdaya manusianya juga harus dibangun". (Baca: Kementerian Desa Diminta Rekrut Sarjana Desa)
Lebih lanjut, Sumadi Arsyah menjelaskan kalau benar setiap desa, didamping oleh 1 orang tenaga pendamping desa, seharus Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sudah mulai merekrut tenaga desa. Karena sesuai UU Desa, setiap pemerintahan desa diwajibkan mempunyai RPJMDes dan RKPDesa sebagai pemikiran dalam pembangunan setiap tahun.
Masalahnya kini ialah belum semua desa mempunyai RPJMDesa, RKPDesa, dan membentuk BUMdesa. Dan berdasarkan gosip dari kementerian desa, dana desa mulai dicairkan pada bulan April 2015 nanti, "sebut Sumadi Arsyah