Kementerian Desa Mengajak Kebersamaan Pemerintah Kawasan Berdiri Desa
GampongRT - Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengajak Pemda dan Kementerian/Lembaga membangun kebersamaan dalam pembangunan di desa, dalam kerangka Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 wacana Desa.
Kebersamaan ini dibutuhkan mengingat pembangunan di desa memerlukan sinergi antara pendekatan sektor dan pendekatan kewilayahan. Dengan bersinergi maka sumber daya yang tidak tak terbatas sanggup dipakai untuk mencapai tujuan secara optimal, sebut Marwan Jafar dalam siaran pers Kementerian Desa, PDT.
Dalam kaitan ini Kementerian Desa telah menyusun data kebutuhan tiap desa, yang merupakan hasil analisis yang bersumber dari Data Survey Potensi Desa Tahun 2011, yang akan diperbarui dengan terbitnya Data Survey Potensi Desa Tahun 2014.
Kebutuhan dimaksud mencakup kebutuhan sosial dasar berupa infrastruktur, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
Contohnya, dikala ini desa tertinggal yang membutuhkan pondok bersalin sebanyak 3.396, di desa apa, kecamatan apa, kabupaten apa, sudah tersedia datanya. Contoh lainnya, dikala ini jumlah desa yang membutuhkan gedung SD sebanyak 10.080 desa, di desa apa, kecamatan apa, kabupaten apa, termasuk berapa jumlah guru SD yang diperlukan, sudah tersedia datanya. (Baca: Sebanyak 10.080 Desa Membutuhkan Sekolah Dasar)
Pada aspek ekonomi, dikala ini desa yang membutuhkan pasar desa yang sifatnya permanen sebanyak 16.322 desa. Kementerian Desa sudah mempunyai data lokasi dan nama desa yang membutuhkan pasar, dan yang membutuhkan koperasi dll.
Data ini akan segera disampaikan Kemenerian Desa ke seluruh Kementerian/Lembaga guna sanggup disusun skala prioritas intervensinya, termasuk juga akan disampaikan ke Pemda guna divalidasi mengenai kebutuhan riil-nya, sehingga tidak terjadi dis-alokasi maupun mis-alokasi anggaran. Validasi ini penting mengingat sekecil apapun anggaran yang dipakai diharapkan sanggup memperlihatkan pengaruh kesejahteraan yang maksimal.
Sehubungan dengan implementasi UU No. 6 Tahun 2014 wacana Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyusun 4 (empat) jadwal pokok sebagai berikut:
Agenda Pertama: Saat ini dana desa yang sudah teranggarkan pada APBN tahun 2015 masih Rp. 9,1 Trilyun. Untuk itu Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan memperjuangkan kenaikan dana desa hingga Rp. 47 Trilyun pada tahun 2015 melalui APBN-P 2015. Selebihnya akan dituntaskan pada tahun ke-2 ayau paling lambat pada tahun ke-3 masa Pemerintahan Jokowi. Hal ini penting supaya beban politik segera tertunaikan dan Pemerintahan Jokowi sanggup bekerja lebih fokus. (Baca: Dana Desa akan Diperjuangan Naik 400% Tahun 2015)
Agenda Ketiga: menyusun konsep peraturan mengenai training terhadap asset-asset jadwal dan acara pemberdayaan yang sedang akan berakhir masanya. Hal ini penting supaya pranata-pranata sosial ekonomi berikut aset-aset masyarakat yang sudah berkembang di masyarakat tetap terjaga kelangsungannya.
Agenda Keempat: menyusun konsep integrasi antara pendekatan “Membangun Desa” dan “Desa Membangun”. Dalam perspektif Pemerintah Pusat, “Membangun Desa” mempunyai makna intervensi, sedangkan “Desa Membangun” mempunyai makna fasilitasi. Pendekatan yang sifatnya intervensi akan dilakukan manakala masyarakat desa benar-benar mempunyai keterbatasan, sebagai rujukan di desa-desa tertinggal, dimana masyarakatnya sarat akan keterbatasan, Pemerintah perlu melaksanakan intervensi secara eksklusif dalam waktu tertentu pula untuk tujuan yang tertentu pula.
Sehubungan dengan implementasi UU No. 6 Tahun 2014 wacana Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyusun 4 (empat) jadwal pokok sebagai berikut:
Agenda Pertama: Saat ini dana desa yang sudah teranggarkan pada APBN tahun 2015 masih Rp. 9,1 Trilyun. Untuk itu Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan memperjuangkan kenaikan dana desa hingga Rp. 47 Trilyun pada tahun 2015 melalui APBN-P 2015. Selebihnya akan dituntaskan pada tahun ke-2 ayau paling lambat pada tahun ke-3 masa Pemerintahan Jokowi. Hal ini penting supaya beban politik segera tertunaikan dan Pemerintahan Jokowi sanggup bekerja lebih fokus. (Baca: Dana Desa akan Diperjuangan Naik 400% Tahun 2015)
Agenda kedua: Mempercepat perampungan peraturan-peraturan yang mengatur Kewenangan Desa, Pembangunan Desa, Musyawarah Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, serta Pelatihan dan Pendampingan Desa. Khusus mengenai pendampingan desa dikala ini sedang dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda Ketiga: menyusun konsep peraturan mengenai training terhadap asset-asset jadwal dan acara pemberdayaan yang sedang akan berakhir masanya. Hal ini penting supaya pranata-pranata sosial ekonomi berikut aset-aset masyarakat yang sudah berkembang di masyarakat tetap terjaga kelangsungannya.
Agenda Keempat: menyusun konsep integrasi antara pendekatan “Membangun Desa” dan “Desa Membangun”. Dalam perspektif Pemerintah Pusat, “Membangun Desa” mempunyai makna intervensi, sedangkan “Desa Membangun” mempunyai makna fasilitasi. Pendekatan yang sifatnya intervensi akan dilakukan manakala masyarakat desa benar-benar mempunyai keterbatasan, sebagai rujukan di desa-desa tertinggal, dimana masyarakatnya sarat akan keterbatasan, Pemerintah perlu melaksanakan intervensi secara eksklusif dalam waktu tertentu pula untuk tujuan yang tertentu pula.
Sedangkan untuk desa-desa yang sudah maju maka Pemerintah hanya akan melaksanakan fasilitasi berupa pendampingan hingga benar-benar menjadi masyarakat yang mandiri. Baik melalui pendekatan intervensi maupun fasilitasi, keduanya tetap dalam konteks pemberdayaan, artinya meskipun intervensi dilakukan secara langsung, akan tetap diikuti dengan proses pemberdayaan, hal ini supaya tidak terjadi ketergantungan yang abadi. Intervensi secara eksklusif akan berangsur-angsur dikurangi seiring dengan berkurangnya ketergantungan masyarakat kepada Pemerintah.
Sesuai dengan amanah Presiden kepada para Menteri Kabinet Kerja supaya memperhatikan kondisi-kondisi desa-desa dan daerah pedesaan di perbatasan, pulau-pulau terdepan, terluar dan terpencil, melalui gerakan “save villages”, serta desa-desa rawan peristiwa alam, sosial dan konflik diseluruh Indonesia, akan dijadikan lokus prioritas, selain upaya mempercepat pembangunan desa-desa tertinggal serta kawasan-kawasan strategis dan pusat-pusat pertumbuhan gres khususnya di daerah timur Indonesia.
Sesuai dengan amanah Presiden kepada para Menteri Kabinet Kerja supaya memperhatikan kondisi-kondisi desa-desa dan daerah pedesaan di perbatasan, pulau-pulau terdepan, terluar dan terpencil, melalui gerakan “save villages”, serta desa-desa rawan peristiwa alam, sosial dan konflik diseluruh Indonesia, akan dijadikan lokus prioritas, selain upaya mempercepat pembangunan desa-desa tertinggal serta kawasan-kawasan strategis dan pusat-pusat pertumbuhan gres khususnya di daerah timur Indonesia.
Saat ini desa-desa di wilayah perbatasan berjumlah 1.138 desa, dengan rincian yang berbatasan eksklusif dengan negara lain sebanyak 218 desa dan yang tidak berbatasan eksklusif sebanyak 920. Adapun desa di wilayah pulau-pulau terdepan, terluar dan terpencil berjumlah 4.584 desa, yang tersebar di 677 pulau.
Mengingat daerahnya yang cukup sulit, maka rencana intervensinya memerlukan pendekatan yang holistik. Untuk itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi perlu menjalin kerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang mempunyai informasi yang cukup mengenai seluk beluk dan kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan.