5 Permendesa Lahir Kawal Uu Desa

GampongRT - UU Desa sudah lebih dari 1 tahun ditetapkan namun masih banyak persiapan yang belum matang. Hal ini antar lain disebabkan adanya perubahan kementerian yang mengasuh desa. Desa yang sebelumnya diasuh oleh Kementerian Dalam Negeri, dikala ini diasuh oleh Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi.
Dalam transisi pengalihan kewenangan antara Kemendagri dan Kemendesa, PDT & Transmigrasi juga mengalami turbulensi yang cukup menyita waktu, sehingga persiapan implementasi UU Desa tertunda dan kurang matang. Untuk hal tersebut Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi menyiapkan beberapa regulasi dan kebijakan untuk lancarnya pelaksanaan UU Desa.

Menteri Desa, PDT & Transmigrasi, Marwan Jafar dalam Seminar perihal Persiapan Pemda dalam Implementasi UU Desa di UGM Yogyakarta (6/3) memaparkan,”saat ini telah diterbitkan 5 Peraturan Menteri Desa, PDT & Transmigrasi untuk mengawal implementasi UU Desa, dan 2 Permendesa lain sedang menunggu disahkan”.

Lima Permen desa tersebut yaitu Permen desa Nomor 1 Tahun 2015 perihal Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Permendesa Nomor 2 Tahun 2015 perihal Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 

Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 perihal Pendampingan Desa; dan 2 permendesa yang gres saja disahkan yaitu Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 perihal Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; serta Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.

Marwan Jafar juga menyebutkan bahwa akan segera terbit 2 permendesa untuk mengawal UU Desa yaitu Permendesa perihal Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Permendesa perihal Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Terkait dengan pendampingan desa Marwan Jafar menyatakan,”setelah bulan April akan ada rekrutmen pendamping desa serta eks pendamping PNPM MPd yang sudah berakhir kontraknya dengan World Bank 31 Desember lalu, nanti akan kami kontrak kembali untuk pengakhiran PNPM MPd”.

Menelisik lebih lanjut melalui paparan yang disampaikan Menteri Desa, PDT & Transmigrasi, dijelaskan secara tegas dalam UU nomor 6 perihal Desa dan ditegaskan dalam Permendesa nomor 3/2015 mengisyaratkan bahwa implementasi UU Desa mewajibkan adanya pendamping. Pendamping Desa tersebut dibagi menjadi 2 yaitu pendamping desa yang ditempatkan di desa dan pendamping desa yang ditempatkan di kecamatan. Pendamping desa yang ada di desa lokasi seleksi di kabupaten sedangkan seleksi untuk pendamping desa yang di kecamatan dilakukan di provinsi.

Eks pendamping PNPM MPd akan dikontrak untuk penyelesaian PNPM MPd termasuk di dalamnya untuk melaksanakan penguatan kelembagaan, penyelesaian penanganan masalah, penyelesaian alih kelola aset, serta penyusunan laporan. Selain itu juga eks pendamping PNPM MPd secara peralahan melatih diri untuk pendampingan implementasi UU Desa.

PLT Ditjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa, Suprayaga menjelaskan lebih lanjut perihal pendampingan tersebut.”Kemendesa, PDT & Transmigrasi berupaya sekuat tenaga, untuk segera menuntaskan beberapa kebijakan di tingkat sentra serta melengkapi dan melantik jajaran Ditjen di bulan Maret ini, agar bulan depan satker sudah terbentuk dan rekan-rekan eks pendamping PNPM MPd bisa segera kita mobilisasi”, ujarnya.

Narasumber lain dalam Seminar yang diadakan oleh Dashboard Ekonomika Kerakyatan Fakultas Ekonomi & Bisnis UGM Yogyakarta ini yaitu Prof. Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Ilmiu Ekonomi UGM yang menyoroti perihal fokus pembangunan daerah tertinggal di daerah timur Indonesia serta mneyoroti perihal kondisi BUMDes di Indonesia yang 30% lebih dalam kondisi merugi. Serta dari unsur Pemerintah Daerah, Ki Enthus Susmono, Bupati Tegal yang memberikan kesiapan pemerintah daerah yang belum sepenuhnya siap untuk implementasi UU Desa lantaran desa belum mempunyai pegangan yang besar lengan berkuasa dalam pelaksanaan UU Desa.

Semoga lahirnya UU Desa bisa mewujudkan kebangkitan desa menuju kemakmuran rakyat menyerupai yang disebutkan dalam pembuka paparan Menteri Desa, PDT & Transmigrasi, Marwan Jafar. (Sumber: afpmindonesia)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel