Menteri Desa Akan Persiapkan Minimal 16.000 Ribu Pendamping Desa
GampongRT - Jelang pencairan dana desa pada April mendatang, banyak kepala kawasan mempertanyakan proses seleksi pendamping desa yang bertugas sebagai pendamping dalam memakai dana desa. Sehingga, realisasinya tetap target dan bermanfaat untuk kemandirian desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menjawab kegelisahan para kepala desa terkait proses seleksi tenaga pendamping desa sebagai pemilik kiprah penting dalam penggunaan dana desa yang akan dicairkan April mendatang.
Kementerian akan sangat terbantu, jikalau beberapa kawasan memiliki APBD untuk melaksanakan training kader pendamping desa. “Jika ada kesempatan dari APBD, bila ada training untuk kader pendamping desa kami sangat berterima kasih. Akan tetapi untuk untuk pendamping desa, kami yang ngatur di sentra alasannya ialah itu dana dari APBN,” tandasnya. (kemendes/jppn/dbs)
Menurut Marwan Jafar, tenaga pendamping merupakan perpanjangan tangan pemerintah sehingga proses perekrutannya akan dilakukan oleh Kementerian DPDTT.
“Tidak ada kabupaten/kota merekrut pendamping sendiri. Kementerian akan melaksanakan rekrutmen secara nasional dan ada kelompok kerja (Pokja) khusus yang mengurusi wacana hal itu,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (18/4).
Menurutnya, kader pendamping desa yang akan dipersiapkan di seluruh Indonesia minimal berjumlah 16.000 orang. Persyaratannya akan dibentuk ketentuan seketat mungkin sehingga kader yang terpilih benar-benar dapat membimbing desa dalam menjalankan agenda sesuai kebutuhan masing-masing.
“Kita persiapkan minimal ibarat PNPM (tenaga pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan), 16.000 orang. Tapi kami juga berupaya lagi untuk menyisir anggaran bagi 32.000 pendamping, sehingga pendamping kecamatan dapat bertambah,” paparnya.
Kriteria yang ditetapkan contohnya harus menyandang ijazah S1, serta berpengalaman dalam hal pelatihan. “Kalau ada beberapa mantan pendamping (PNPM) yang punya prestasi anggun akan kita ambil. Tapi tetap harus melalui proses tes seleksi,” ujarnya.
Meski demikian Marwan memersilahkan jikalau ada kawasan yang berencana merekrut tenaga pendampingan sendiri. Namun, kata Marwan, pemerintah sentra tak akan membiayai anggaran bagi tenaga pendamping desa yang administrator pemda.
Dengan demikian, pemda harus menyediakan dana untuk tenaga pendamping desa yang direkrut dengan APBD. “Jadi kalau contohnya kabupaten menyediakan sendiri, itu di luar kementerian,” ujarnya.
Kementerian akan sangat terbantu, jikalau beberapa kawasan memiliki APBD untuk melaksanakan training kader pendamping desa. “Jika ada kesempatan dari APBD, bila ada training untuk kader pendamping desa kami sangat berterima kasih. Akan tetapi untuk untuk pendamping desa, kami yang ngatur di sentra alasannya ialah itu dana dari APBN,” tandasnya. (kemendes/jppn/dbs)