Pengumuman Dan Panduan Rekrutmen Pendamping Dana Desa 2015

Pengumuman dan Panduan Rekrutmen Pendamping Dana Desa 2015 dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

Pengumuman dan Panduan Rekrutmen Pendamping Dana Desa  Pengumuman dan Panduan Rekrutmen Pendamping Dana Desa 2015

A. PENDAHULUAN


Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. Peraturan Presiden Nomor 12 ihwal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengamanatkan bahwa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mempunyai kiprah dan fungsi menjalankan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain daripada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian selesai PNPM MPd menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.


Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Desa mempunyai kiprah dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa sekaligus mendampingi penyelesaian selesai PNPM MPd. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 ihwal desa, sekaligus penyelesaian selesai PNPM MPd, Pemerintah akan melaksanakan pendampingan dengan dibantu oleh pendamping profesional. Untuk itu, Pemerintah akan mendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga hebat dan tenaga pendamping.

Mengingat rentang kendali yang luas, dalam hal pembinaan dan pengelolaan pendampingan maka Pemerintah akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendamping, dipandang perlu disusun Panduan Rekrutmen Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang akan dipakai oleh Satker Pelaksana Dekonsentrasi.

B. PENDAMPING KABUPATEN DAN PENDAMPING KECAMATAN

Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan mempunyai posisi penting dan strategis dalam memilih kinerja program. Untuk itu, proses rekrutmen terhadap Pendamping harus diatur secara ketat semoga diperoleh tenaga Pendamping sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

Secara garis besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu: 1) pemetaan kebutuhan, 2) pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, focus group discussion dan test tertulis, serta tahap 5)

Pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen Pendamping ini harus bisa menyeleksi pelamar/calon pendamping sesuai kompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.

C. JUMLAH TENAGA PENDAMPING

1. Pendamping Tingkat Kabupaten
Setiap Kabupaten pada prinsipnya didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yaitu: Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur, Pendamping Teknis Bidang Keuangan, dan Pendamping Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.

2. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten
Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yang mempunyai jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.

3. Pendamping Tingkat Kecamatan
Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya menurut jumlah desa dimasingmasing kecamatan.

D. KUALIFIKASI PENDAMPING

Kualifikasi Pendamping untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi jadwal sanggup dijelaskan sebagai berikut:

1. Pendamping Teknis Pemberdayaan

  1. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu; 
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun; 
  3. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat; 
  4. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi administrasi pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah; 
  5. Berpengalaman melatih masyarakat yang meliputi aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi instruktur lokal; 
  6. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office; 
  7. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; 
  8. Pada ketika melaksanakan registrasi usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan ialah 50 tahun.

2. Pendamping Teknis Infrastruktur

  1. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil; 
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun; 
  3. Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; 
  4. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun planning anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat; 
  5. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan; 
  6. Berpengalaman melatih masyarakat ihwal teknis pertukangan yang diharapkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan; 
  7. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office; 
  8. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; 
  9. Pada ketika melaksanakan registrasi usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Teknik ialah 50 tahun.

3. Pendamping Teknis Keuangan

  1. Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan mempunyai pengalaman mendampingi keuangan mikro dan mempunyai keahlian melaksanakan audit internal; 
  2. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun; Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang meliputi aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam; Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat peserta sumbangan yang meliputi aspek permodalan, pengembangan perjuangan ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan forum pengelola sumbangan mikro; 
  3. Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan forum keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman; 
  4. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyebarkan kelembagaan keuangan mikro yang meliputi aspek prinsip dan mekanisme pengelolaan forum keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb; 
  5. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office; 
  6. Pada ketika melaksanakan registrasi usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Keuangan ialah 50 tahun.

4. Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha

  1. Memiliki pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun; 
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun; 
  3. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam; Diutamakan yang mempunyai latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaringan forum pengelola sumbangan mikro.

5. Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan

  1. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu; 
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun; 
  3. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat; 
  4. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi administrasi pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah; 
  5. Berpengalaman melatih masyarakat yang meliputi aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi instruktur lokal; 
  6. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office; 
  7. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; 
  8. Pada ketika melaksanakan registrasi usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan ialah 50 tahun.

6. Pendamping Desa - Pemberdayaan

  1. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun; 
  2. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut: 
  3. Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau; 
  4. Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun; 
  5. Mengenal budaya dan akhlak istiadat lokasi tugas, diutamakan sanggup berbahasa kawasan tempat tugas; 
  6. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; 
  7. Pada ketika melaksanakan registrasi usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.

7. Pendamping Desa - Infrastruktur

  1. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
  2. Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di acara pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun acara pendampingan masyarakat lainnya;
  3. Mengenal budaya dan akhlak istiadat lokasi tugas, diutamakan sanggup berbahasa kawasan tempat tugas;
  4. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  5. Pada ketika melaksanakan registrasi usia Pendamping Kecamatan Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
Selanjutnya ihwal Tahapan - Tahapan Rekrutmen Pendamping Dana Desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel