Tahapan Seleksi Pendamping Desa

1. TAHAPAN SELEKSI

1. Perhitungan Kebutuhan Tenaga Pendamping

Tahap awal dari proses rekrutmen Pendamping yaitu memilih jumlah kebutuhan/kuota tenaga Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang harus direkrut, adapun hal-hal yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut:
  1. Satker Pusat memutuskan quota Pendamping yang dihitung menurut kebutuhan dan Pagu Anggaran;
  2. Provinsi melaksanakan Analisis kebutuhan Pendamping menurut quota pendamping yang ditetapkan Satker Pusat.
B. Pengumuman Rekrutmen Pendamping

Kebutuhan tenaga pendamping, dipubilkasikan secara luas melalui media lokal atau nasional. Prosedur pengumuman seleksi Pendamping yaitu sebagai berikut:
  1. Pengumuman rekrutmen Pendamping dilakukan oleh masing-masing Satker Provinsi;
  2. Publikasi dilakukan dengan mencantumkan syarat dan kualifikasi pelamar;
  3. Alamat penyampaian dokumen lamaran melalui PO BOX, ditujukan kepada Satker PMD Provinsi;
  4. Proses penerimaan berkas lamaran Pendamping dilakukan oleh Satker PMD Provinsi.
C. Seleksi Pasif

Seleksi Pasif yaitu proses seleksi manajemen terhadap lamaran yang sesuai dengan kualifikasi dan syarat–syarat administrasi. Proses seleksi manajemen menjadi tanggung jawab Satker PMD Provinsi, dan secara teknis dilaksanakan Sekretariat Satker Provinsi dibantu oleh tenaga pendamping profesional.

Langkah-langkah seleksi pasif yaitu mengikuti tahapan sebagai berikut:
  1. Sekretariat Provinsi melaksanakan seleksi pasif. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan seleksi pasif;
  2. Satker PMD Provinsi memberikan Berita Acara shortlist (daftar pendek) pelamar kepada Satker Pusat;
  3. Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mereview dan memutuskan shortlist;
  4. Berdasarkan shortlist yang telah disetujui, Satker PMD Provinsi memutuskan agenda seleksi aktif;
  5. Satker PMD Provinsi menginformasikan agenda pelaksanaan seleksi aktif tersebut kepada Satker Pusat;
  6. Satker PMD Provinsi dengan didukung secara teknis oleh Sekretariat Satker PMD Provinsi mengundang peserta seleksi aktif.
D. Seleksi Aktif

Seleksi aktif merupakan sebuah tahapan seleksi dalam rekrutmen Pendamping yang ditujukan untuk mengetahui aspek pengetahuan, wawasan, kemampuan, perilaku dan kepribadian yang diharapkan dalam pelaksanaan kiprah serta keabsahan data dan riwayat hidup dari setiap calon Pendamping. Langkah-langkah seleksi aktif yaitu mengikuti tahapan sebagai berikut:

1. Penetapan Panitia Seleksi Aktif
Panitia seleksi aktif terdiri dari panitia seleksi provinsi dan atau panitia seleksi pusat, untuk itu, Satker PMD Provinsi wajib membentuk panitia seleksi aktif yang terdiri dari Pejabat/Staf PMD Provinsi dan dibantu tenaga pendamping profesional.

2. Tahapan Seleksi Aktif
Proses Seleksi Aktif Tahap Pertama ditujukan untuk menyaring para pelamar kerja berkaitan dengan pengetahuan dasar perihal bidang kiprah yang dipilihnya. Seleksi ini terdiri dari test tertulis, Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara.

E. Pelatihan

Tahapan selesai dari proses seleksi sebagai bab dari proses rekrutment Pendamping yaitu Pelatihan Pra Tugas (pembekalan). Tujuan training ini yaitu menunjukkan orientasi dan pembekalan kepada calon pendamping semoga siap secara mental, serta menunjukkan pengetahuan, dan ketrampilan sebelum diterjunkan di lokasi penempatan.

F. HONORARIUM DAN TUNJANGAN TENAGA PENDAMPING

Honorarium
Tenaga Pendamping Kabupaten atau Pendamping Kecamatan mengikat perjanjian kerja dengan Satker PMD Provinsi yaitu dalam bentuk kontrak kerja atas penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan masyarakat dalam mendukung implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa dan sekaligus penyelesaian selesai PNPM Mandiri Perdesaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah honorarium yang niscaya dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam

kegiatan pendampingan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing Pendamping. Pembayaran honorarium Pendamping setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaran besaran honorarium Pendamping pada bulan pertama atau pada bulan terakhir Honorarium Pendamping yaitu imbalan finansial yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas acara pendampingan masyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.

Honorarium Pendamping dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang tertuang dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Pendamping sudah melaksanakan kiprah atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi.

Jumlah dan besaran honorarium yang diterima Pendamping tetap mengacu pada Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa

Tunjangan
Tunjangan Operasional Pendamping yaitu kontribusi yang dipakai untuk mendukung acara operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan untuk dipakai membiayai kontribusi perumahan, kontribusi komunikasi, asuransi, dan biaya operasional kantor.

G. PENUTUP

Ketentuan dan Penjelasan lebih lanjut atas pelaksanaa rekrutmen dan pengelolaan tenaga pendamping akan diterbitkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengelolaan Pendamping Implementasi Undang-Undang Desa.

Jakarta, 27 Maret 2015

A.n. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP
NIP. 19650530 199103 1 002

Sumber: Gunawan Info

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel