Bupati/Walikota Yang Lambat Salurkan Dana Desa Akan Ditegur

 Menteri melalui DJPK bersama Kementerian Desa Bupati/Walikota Yang Lambat Salurkan Dana Desa Akan Ditegur
GampongRT - Dalam Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 93/ PMK.07/2015 wacana Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Disebutkan, Menteri melalui DJPK bersama Kementerian Desa, PDTT akan melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana desa.

Salah satu teguran yang akan diberikan, kalau penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD tidak sesuai dengan peraturan. Ketidaksesuaian penyaluran Dana Desa sanggup berupa, keterlambatan penyaluran dan ketidaktepatan jumlah penyaluran. Setelah pemantau dan evaluasi, Menteri Keuangan melalui DJPK memberi teguran kepada bupati/walikota. 

"Menghindari teguran, bupati/walikota diperlukan segera menyalurkan Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku." 

Pedoman penyaluran Dana Desa sudah ada. Dalam PMK disebutkan, dana desa dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa dan PDTT. Sedangkan, kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.

Lebih lanjut disebutkan, pemerintah, dan pemerintah kawasan sanggup melaksanakan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. Tatacara pendampingan sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, PDTT.

Untuk klarifikasi detil wacana penyaluran dana Desa, sanggup dibaca pada Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 93/ PMK.07/2015 wacana Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. (Baca:Menteri Keuangan Terbitkan Pedoman Penyaluran Dana Desa) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel