Menteri Desa Tinjau Persiapan Penerimaan Dana Desa

 Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar melaksanakan kunjungan ke banyak sekali Menteri Desa Tinjau Persiapan Penerimaan Dana Desa

GampongRT - Menjelang diberlakukannyaUU No 6 tahun 2014 perihal Desa pada bulan April, Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar melaksanakan kunjungan ke banyak sekali desa untuk melihat kesiapan desa dalam melaksanakan Undang Undang Desa khususnya terkait pengucuran dana sebanyak 1,4 miliar rupiah untuk setiap desa.

Menteri Marwan Jafar pekan ini melaksanakan kunjungan secara rahasia ke desa Margodadi Kecamatan Moyudan Sleman, Yogyakarta guna melihat eksklusif persiapan desa untuk mendapatkan dana desa.

Selain itu juga melihat potensi yang dimiliki desa yang dimunginkan untuk dikembangkan menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Marwan Jafar, banyak desa yang telah ia kunjungi umumnya sudah siap untuk mendapatkan dana desa. Mereka umumnya telah menciptakan rencana pembangunan jangka menengah desa yang menjadi prasyarat bagi desa untuk mendapatkan dana dari APBN tersebut.

"Desa-desa sudah responsif dan sudah siap intinya untuk mendapatkan dana desa itu. Karena syaratnya RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) harus sudah dibuat, RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) juga dibuat, APBDes (Anggaran Pembangunan Dan Belanja Desa) juga sudah dibuat. Kalau itu sudah dibentuk artinya dana desa sanggup dikucurkan," terang Marwan Jafar.

"Dana yang dikucurkan itu 20 triliun rupiah, dibagi 74 ribu desa di seluruh Indonesia, kurang lebih 200 juta per-desa per-tahun. Nanti tahun depan ada lagi dan seterusnya nanti diakumulasi menjadi kurang lebih 1,4 miliar rupiah itu. Makara 1,4 itu bukan per-tahun tetapi akumulasi dari setiap anggaran,” lanjutnya.

Untuk mengalokasikan dana desa itu, berdasarkan Menteri Marwan Jafar, akan dilakukan pendampingan dimulai sesudah bulan April. Sebab pada bulan April akan menjadi simpulan dari aktivitas Nasional Perberdayaan Masyarakat Mandiri atau PNPM, kemudian disusul dengan rekrutmen tenaga pendamping.

Dalam penggunaan dana desa, kepala desa menjadi kuasa penggunaan anggaran yang akan dilakukan audit eksklusif oleh BPK.

Subandi Pujosumarto, Kepala Desa Margodadi Sleman Yogyakarta mengatakan, desanya sudah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan dana desa tersebut dengan menuntaskan rencana pembangunan jangka menengah desa.

"RPJMDes-nya sudah siap. RAPBDes nya sudah saya buat. Walaupun acuannya itu dikatakan oleh kepala desa kepala desa di Kabupaten Sleman memang masih rancu. Tapi khusus RPJMDes kini mengikuti masa jabatan Kepala Desa, enam tahun. Yang kemarin lima tahun makanya saya harus menciptakan rencana pembangunan jangka menengah selama enam tahun,” kata Kades Margodadi Subandi Pujosumarto.

Sosiolog Universitas Gajah Mada Arie Sujito bersyukur bahwa desa kini menerima perhatian dari pemerintah dengan dijadikan sebagai subyek pembangunan.Yang paling utama dalam menangani pembangunan di desa, berdasarkan Arie Sujito ialah memaksimalkan partisipasi masyarakat.

“Yang paling penting kini bersama-sama ialah menyiapkan partisipasi dan organisasi forum-forum warga desa itu kemudian menyiapkan penataan regulasi itu dengan baik hingga level Perda (peraturan Daerah) dan kemudian disosialisasikan kenceng dan dibentuk itu desa proaktif juga. Pemerintah kawasan diwajibkan untuk mensupervisi dan kiprah ini menempel alasannya ialah itu diamanatkan dalam Undang Undang Desa,” kata Arie Sujito.

Ekonom UGM Profesor Mudrajad Kuncoro saat berbicara didepan peserta lokakarya persiapan implementasi Undang Undang Desa di UGM baru-baru ini, mengingatkan pentingnya indikator untuk mengukur keberhasilan dalam membangun desa.

“Indikator keberhasilannya apa sih untuk membangun desa. Bahwa ada pembangunan di desa, strateginya apa. Current reality-nya ialah 85 persen desa itu desa miskin. Bagaimana taktik dan aksinya untuk membangun desa-desa miskin tadi. Satu, konsepnya terang yaitu pemberdayaan. Kedua, advokasi, ada pendampingan, baik itu dari akademi tinggi maupun pemerintah yang lebih tinggi, silaturahmi dengan rakyat, supervisi serta monitoring dan juga evaluasi,” kata Prof. Mudrajad Kuncoro.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru-baru ini menandatangani kolaborasi dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk pengembangan 5000 desa berdikari mulai tahun 2015.​

Sumber: http://www.voaindonesia.com/content/menteri-marwan-jafar-tinjau-persiapan-penerimaan-dana-desa/2680574.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel