Jadwal Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Bergeser

GampongRT - Rekrutmen tenaga pendamping dana desa yang dikucurkan melalui APBN 2015, hingga ahad petama bulan Mei belum ada kejelasan. Padahal paska di umumkan adanya rekrutmen tenaga pendamping desa, kini ribuan orang menunggu untuk mengikuti seleksi tersebut.

Bergesernya aktivitas rekrutmen tenaga pendamping desa yang direncakan awal bulan Mei, berdasarkan salah satu sumber disebabkan lantaran belum keluarnya petunjuk tekhnis (juknis) perihal rekruitmen tenaga pendamping dana desa dari kementerian desa, PDTT. "Apakah rekrutmen tenaga desa ditangani sentra pribadi atau diserahkan ke daerah".

Untuk membangu desa dari aneka macam ketertinggal sangat dibutuhkan tenaga-tenaga yang trampil, profesional, dan tentu harus mempunyai nyali dedikasi yang kuat, "bukan sekedar mencari peluang kerja". 

Para tenaga pendamping desa, mereka nanti akan ditempatkan di seluruh pelosok Nusantara dari Sabang hingga Merauke untuk membantu dan mendampingi para aparatur desa, baik dalam menyusun RPJMDesa, RKPDes dan menciptakan laporan keungan Desa. Apalagi dana desa yang akan dikuncurkan, secara sedikit demi sedikit mencapai Rp 1,4 miliar per desa per tahun.

Sebagaimana kita pahami bersama, dengan lahirnya UU No 6 tahun 2015 perihal Desa, telah menempatkan Desa sebagai pemeran (subjek) utama pembangunan. Dimana, desa mempunyai hak mulai dari perencanaan, penganggaran dan melakukan pembangunan sesuai dengan Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Desa/Gampong (RPJMDesa/RPJMG) dan Rencana Kerja Pembangunan Tahunan Desa/Gampong (RKPDesa/RKPG). 

Harus diakui pula bahwa kesenjangan sosial masih menjadi permasalah Indonesia, dan sebagian besar dirasakan oleh masyarakat desa. Usaha untuk melepaskan kesenjangan antara desa dan kota, belum terpatri dalam hati semua pihak. Sehingga, prinsip membangun desa atau desa membangun belum kelihatan wujudnya. Kemendesa, PDTT selaku focal poin dalam pelaksanaan UU Desa, diperlukan berpacu cepat untuk merealisasi UU Desa.

Karena, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) mempunyai kiprah menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang, pembangunan desa dan daerah perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Untuk terlaksananya seluruh kebijakan, program, dan tercapainya target dalam penanganan Desa, Kemendesa, PTTD merekrut para pendamping desa yang akan disebar ke desa-desa dalam rangka menjamin dana desa benar-benar tersalurkan dengan sempurna sasaran.

Sasaran pembangunan desa dan perdesaan tahun 2015-2019 yaitu berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa berdikari sedikitnya 2.000 desa. Melalui dana desa diperlukan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri, membangun ekonomi lokal sehingga akan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. 

Sambil menunggu kepastian aktivitas rekrutmen tenaga pendamping yang bergeser, yang hingga kini belum ada kejelasannya. Sudah siapkan Anda menjadi Punggawa Desa. (Admin)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel