Jokowi Terbitkan Pp, Pagu Anggaran Dana Desa Dapat Berubah

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa yang Bersumber dari APBN atau PP Dana Desa dalam implementasinya belum menjamin pengalokasian Dana Desa secara lebih merata dan berkeadilan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 itu.

Beberapa poin penting dalam perubahan itu yakni contohnya pada Pasal 9 menjadi: “Pagu anggaran Dana Desa merupakan penggalan dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa”. Sebelumnya suara pasal ini yakni “Pagu anggaran Dana Desa yang telah menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan penggalan dari anggaran Transfer ke Daerah dan Desa”.

Sementara Pasal 10 sekarang diubah menjadi terdiri dari 2 (dua) ayat, yaitu: 1. Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN sanggup diubah melalui APBN Perubahan; 2. Perubahan pagu anggaran Dana Desa tidak sanggup dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% (sepuluh persen) dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top). Dalam PP sebelumnya, tidak ada ketentuan mengenai batasan 10% (sepuluh per seratus) itu.

Perubahan juga terjadi pada Bab Pengalokasian yang tertuang pada Pasal 11. Pasal ini sekarang menjadi: 1. Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa; 2. Dana Desa dialokasikan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota; 3. Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi; 4. Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang, dan/atau forum yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistic; 5. Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN.

Pada PP sebelumnya hukum mengenai pengalokasian itu tampak lebih rumit sebab didasarkan pengalokasian antara jumla Desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap provinsi. Selain itu dalam PP No. 60/2014 juga memakai rumus angka prosentase dalam penentuan bobot luas wilayah, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan setiap Desa.

Adapun dalam tahapan penyaluran dalam Peraturan Pemerintah Npomor 22 Tahun 2015 juga ada revisi Pasal 16 di PP sebelumnya, sehingga menjadi: “Penyaluran Dana Desa dilakukan secara sedikit demi sedikit pada tahun berjalan dengan ketentuan: a. tahap I bulan April sebesar 40% (empat puluh persen); b. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen); da tahap III pada bulan Oktober (sebelumnya November) sebesar 20% (dua puluh persen).

Penyaluran Dana Desa setiap tahap itu dilakukan paling lambat ahad kedua, dilakuka paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterima di kas Daerah, dan apabila bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan sanggup melaksanakan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dalam hal terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) lebih dari 30% pada tahun anggaran sebelumnya, berdasarkan Pasal ini, bupati/walikota memperlihatkan hukuman administratif kepada Desa yang bersangkutan. “Sanksi sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I anggaran berjalan sebesar SiLpa Dana Desa,” suara Pasal 27 Ayat (2) PP No. 22 Tahun 2015 itu.

Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, maka bupati/walikota akan memperlihatkan hukuman administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjala. “Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud menjadi dasar Menteri untuk melaksanakan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya,” suara Pasal 27 Ayat (3) PP tersebut.

Menurut PP ini, pengalokasian Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap, yang dilaksanaka sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3% (tiga per seratus); b. Tahun Anggaran 2016 paling sedikit 6% (enam per seratus); dan Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari anggaran Transfer ke Daerah.

“Dalam hal APBN belum sanggup memenuhi alokasi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud, alokasi anggaran Dana Desa ditentukan berdasarkan alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya atau kemampuan keuangan negara,” suara Pasal 30A PP tersebut.

Pasal 33A PP No. 22 Tahun 2015 ini menegaskan, pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemeritah Nomor 60 Tahun 2014 harus diubahsuaikan denga Peraturan Pemerintah ini.

(Diolah dari sumber kompas.com, penulis: Fidel Ali Permana, 18 Mei 2015/
keuangandesa.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel