Marwan Jafar: Dana Desa Jangan Diendapkan, Pribadi Disalurkan Ke Desa
GampongRT - Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta semoga pemerintah kawasan tidak mengabaikan desa terpencil di daerahnya terkait penyaluran dana desa. Karena desa-desa tersebut sangat membutuhkan dana itu untuk infrastruktur saluran dengan desa terdekat yang sudah berkembang.
Dilansir dari situs Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. "Desa terpencil punya hak mengelola dana desa untuk pengembangan wilayah dan ekonomi masyarakat. Saya harap dana desa jangan diendapkan terlalu lama, pribadi disalurkan ke setiap desa. " ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Jum’at (12/6).
Hal itu diungkapkan Marwan menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat desa yang kesulitan mengakses warta dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terkait dana desa. "Makanya, saya minta pemda harus aktif menunjukkan instruksi kepada desanya semoga dana desa itu segera dimanfaatkan," ujarnya.
Marwan menjelaskan, desa terpencil merupakan desa yang masyarakat serta daerahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan kawasan lain dalam skala nasional, terutam dalam mengakses informasi. (Baca: Pembangunan Tidak Boleh Merusak)
“Oleh alasannya yaitu itu, pemerintah kawasan setempat lebih berinisiatif menunjukkan warta seputar perkembangan proses penciran Dana Desa,” tegasnya.
"Pemdanya harus lebih proaktif, memberikan kepada para Kepala Desa yang masuk wilayah terpencil, itu perlu dilakukan semoga para Kades selalu menerima warta terbaru terkait panyaluran Dana Desa," tambah Marwan.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan, dari 39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal, di dalamnya termasuk 1.138 desa di kawasan terpencil, perbatasan, pulau-pulau terdepan, dan terluar.
"Kita sangat berharap, dengan adanya Dana Desa ini, semua desa khususnya desa yang masuk wilayah terpencil sanggup berkembang memanfaatkan dana tersebut semaksimal mungkin," tuturnya.
Dilansir dari situs Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. "Desa terpencil punya hak mengelola dana desa untuk pengembangan wilayah dan ekonomi masyarakat. Saya harap dana desa jangan diendapkan terlalu lama, pribadi disalurkan ke setiap desa. " ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Jum’at (12/6).
Hal itu diungkapkan Marwan menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat desa yang kesulitan mengakses warta dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terkait dana desa. "Makanya, saya minta pemda harus aktif menunjukkan instruksi kepada desanya semoga dana desa itu segera dimanfaatkan," ujarnya.
Marwan menjelaskan, desa terpencil merupakan desa yang masyarakat serta daerahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan kawasan lain dalam skala nasional, terutam dalam mengakses informasi. (Baca: Pembangunan Tidak Boleh Merusak)
“Oleh alasannya yaitu itu, pemerintah kawasan setempat lebih berinisiatif menunjukkan warta seputar perkembangan proses penciran Dana Desa,” tegasnya.
"Pemdanya harus lebih proaktif, memberikan kepada para Kepala Desa yang masuk wilayah terpencil, itu perlu dilakukan semoga para Kades selalu menerima warta terbaru terkait panyaluran Dana Desa," tambah Marwan.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan, dari 39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal, di dalamnya termasuk 1.138 desa di kawasan terpencil, perbatasan, pulau-pulau terdepan, dan terluar.
"Kita sangat berharap, dengan adanya Dana Desa ini, semua desa khususnya desa yang masuk wilayah terpencil sanggup berkembang memanfaatkan dana tersebut semaksimal mungkin," tuturnya.