Muhammad Hatta, Dana Desa Dapat Merangsang Tubuhnya Ekonomi Desa

GampongRT - Kepala desa diimbau untuk memanfaatkan dana desa yang diterima sesuai aturan yang berlaku. Himbauan tadi disampaikan Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, DR Ahmad Yani, dikala memperlihatkan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Aula Monumen PKK Jawa Tengah, Jalan Letnan jendral Soeprapto Ungaran, Jumat kemaren.

Seperti dilansir dari bunyi merdeka.com, Tak Tertip Penggunaan Dana Desa Bisa Berbuntut Hukum. Dari data yang masuk diketahui, 2015 ini prosentase dana desa yang dialokasikan sebesar 3,23 persen atau sekitar Rp 20 triliun. Sedangkan 2016, direncanakan prosentase mencapai sekitar enam persen, dan 2017 akan terpenuhi sasaran 10 persen.
Ilustrasi

"Penggunaan dana desa harus tertib dan sesuai peraturan. Jika tidak, akan berimbas pada problem hukum. Jangan hingga jaksa masuk desa untuk menilik kades yang bermasalah alasannya yakni penyalahgunaan dana desa," ujarnya.

Ahmad Yani dalam paparannya menuturkan, pemerintah melalui aneka macam revisi peraturan pemerintah terus memperbaiki besaran dan prosedur pengalokasian dana desa.

Awalnya, berdasarkan kajian terjadi ketimpangan besaran dana desa yang diterima setiap desa. Bahkan menurutnya, perbandingannya sanggup mencapai satu berbanding 18. Karenanya, dilakukan revisi peraturan pemerintah yang dianggap sebagai penyebab ketimpangan itu.

Anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI, Muhammad Hatta mengatakan, dana desa yang menerima suplemen dari kabupaten dan provinsi sanggup diperuntukkan membangun perjuangan di masing-masing desa. Pihaknya berharap, hibah yang luar biasa ini sanggup merangsang tumbuhnya perekonomian desa. (Baca: 
Menteri Desa PDTT Ingin Dana Desa Maksimal Sejahterakan Desa)  

"Kami berharap dengan adanya dana desa pertumbuhan perekonomian di Indonesia merata. Kalau kenaikan APBN 20 persen pertahun, berarti 2017 seluruh desa akan mendapatkan penuh lebih kurang Rp 80 hingga Rp 90 triliun," katanya.

Kepala Bapermasdes Kabupaten Semarang Yoseph Bambang Trihardjono menyebutkan, pencairan dana desa di Kabupaten Semarang tahap I sebesar Rp 23.136.380.400 atau 40 persen dari total alokasi dana desa sebesar Rp 57.840.951.000.

Besaran dana desa terendah yang diterima sebesar Rp 260.641.000 dan tertinggi Rp 308.839.000. "Sampai 7 Juli 2015, ada 166 desa atau 79,8 persen dari 208 desa yang ada telah mencairkan dana tersebut. Nilai anggaran yang dicairkan Rp 18.456.134.000," rinci Yoseph. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel