Inilah Penghasilan Kepala Desa Berdasarkan Pp 47/2015
GampongRT - Dengan pertimbangan untuk memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, serta keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai desa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Juni 2015 kemudian telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.
Hal pokok dalam revisi ini ialah pementingan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dalam banyak sekali urusan perihal Desa, mengingat PP disebutkan menteri yang dimaksud ialah menteri yang menangani Desa, menyerupai dilansir dari situs setkab.go.id, Jumat (10/7).
Karena itu, PP ini menghapus suara Pasal 1, khususnya poin nomor 14 yang menyebutkan bahwa Menteri ialah menteri yang menangani Desa.
Menurut PP ini, permintaan pembentukan Desa diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan dibahas bahu-membahu menteri/pimpinan forum pemerintah non kementerian pemrakarsa sertan pemerintah tempat provinsi dan pemerintah tempat kabupaten/kota yang bersangkutan.
Melalui PP ini, pemerintah juga memungkinkan perubahan status Desa menjadi Desa Adat. Tidak menyerupai PP sebelumnya yang hanya membatasi perusahaan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan menjadi Desa; dan c. Desa adab menjadi Desa.
“Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adab diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” suara Pasal 28 ayat (2) PP. Nomor 47 Tahun 2015 itu.
Hal pokok lain yang muncul dalam revisi PP perihal Desa ini ialah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala Desa, khususnya menyangkut pelaksanaan kampanye dan hari tenang. Menurut PP No. 47 tahun 2015 ini, pelaksanaan kampanye calon kepala Desa paling usang 3 (tiga) Hari, dan masa hening paling usang 3 (tiga) hari. Sebelumnya dua ketentuan ini dalam PP No. 43 Tahun 2015 disebutkan pelaksanaan kampanye calon kepala Desa dalam jangka waktu 3 (tuga) hari dan masa hening dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” suara Pasal 46 PP ini. Sementara di PP usang hanya disebut diatur dengan Peraturan Menteri. (Download PP 47/2015)
Penghasilan Kepala Desa
Ketentuan yang direvisi melalui PP ini ialah menyangkut pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa, yang sekarang memakai penghitungan sebagai berikut:
a. ADD yang berjumlah hingga dengan Rp 500.000.000,00 dipakai paling banyak 50% (sama dengan ketentuan sebelumnya);
b. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 500.000.000,00 hingga dengan Rp 700.000.000,00 dipakai antara Rp 300.000.000,00 hingga dengan paling banyak 50% (sebelumnya tidak ada angka Rp 300.000.000,00 itu);
c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700.000.000,00 hingga dengan Rp 900.000.000,00 dipakai antara Rp 350.000.000,00 hingga dengan paling banyak 40% (sebelumnya tidak ada angka Rp 350.000.000,00); dan
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 900.000.000,00 dipakai antara Rp 360.000.000,00 hingga dengan paling banyak 30% (sebelumnya tidak angka Rp 360.000.000.00).
PP ini juga tetapkan bahwa Bupati/Walikota tetapkan besaran penghasilan tetap: a. Kepala Desa’ b. Sekretaris Desa paling sedikit 70% dan paling banyak 80% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 80%); dan c. Perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 60%).
Mengenai dana anggaran pendapatan dan belanja negara, jikalau sebelumnya disebutkan dialokasi pada bab anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat tempat kabupaten/kota, sekarang diubah menjadi disalurkan melalui pemerintah tempat kabupaten/kota.
Ketentuan lain yang diatur kembali dalam revisi ini di antaranya mengenai pengaturan pengalokasian ADD, perhitungan belanja Desa khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok, pengelolaan kekayaan milik desa, kedudukan tenaga pendamping Desa, dan menyangkut pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa.[]
Hal pokok dalam revisi ini ialah pementingan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dalam banyak sekali urusan perihal Desa, mengingat PP disebutkan menteri yang dimaksud ialah menteri yang menangani Desa, menyerupai dilansir dari situs setkab.go.id, Jumat (10/7).
Karena itu, PP ini menghapus suara Pasal 1, khususnya poin nomor 14 yang menyebutkan bahwa Menteri ialah menteri yang menangani Desa.
Ilustrasi |
Melalui PP ini, pemerintah juga memungkinkan perubahan status Desa menjadi Desa Adat. Tidak menyerupai PP sebelumnya yang hanya membatasi perusahaan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan menjadi Desa; dan c. Desa adab menjadi Desa.
“Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adab diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” suara Pasal 28 ayat (2) PP. Nomor 47 Tahun 2015 itu.
Hal pokok lain yang muncul dalam revisi PP perihal Desa ini ialah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala Desa, khususnya menyangkut pelaksanaan kampanye dan hari tenang. Menurut PP No. 47 tahun 2015 ini, pelaksanaan kampanye calon kepala Desa paling usang 3 (tiga) Hari, dan masa hening paling usang 3 (tiga) hari. Sebelumnya dua ketentuan ini dalam PP No. 43 Tahun 2015 disebutkan pelaksanaan kampanye calon kepala Desa dalam jangka waktu 3 (tuga) hari dan masa hening dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” suara Pasal 46 PP ini. Sementara di PP usang hanya disebut diatur dengan Peraturan Menteri. (Download PP 47/2015)
Penghasilan Kepala Desa
Ketentuan yang direvisi melalui PP ini ialah menyangkut pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa, yang sekarang memakai penghitungan sebagai berikut:
a. ADD yang berjumlah hingga dengan Rp 500.000.000,00 dipakai paling banyak 50% (sama dengan ketentuan sebelumnya);
b. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 500.000.000,00 hingga dengan Rp 700.000.000,00 dipakai antara Rp 300.000.000,00 hingga dengan paling banyak 50% (sebelumnya tidak ada angka Rp 300.000.000,00 itu);
c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700.000.000,00 hingga dengan Rp 900.000.000,00 dipakai antara Rp 350.000.000,00 hingga dengan paling banyak 40% (sebelumnya tidak ada angka Rp 350.000.000,00); dan
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 900.000.000,00 dipakai antara Rp 360.000.000,00 hingga dengan paling banyak 30% (sebelumnya tidak angka Rp 360.000.000.00).
PP ini juga tetapkan bahwa Bupati/Walikota tetapkan besaran penghasilan tetap: a. Kepala Desa’ b. Sekretaris Desa paling sedikit 70% dan paling banyak 80% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 80%); dan c. Perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 60%).
Mengenai dana anggaran pendapatan dan belanja negara, jikalau sebelumnya disebutkan dialokasi pada bab anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat tempat kabupaten/kota, sekarang diubah menjadi disalurkan melalui pemerintah tempat kabupaten/kota.
Ketentuan lain yang diatur kembali dalam revisi ini di antaranya mengenai pengaturan pengalokasian ADD, perhitungan belanja Desa khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok, pengelolaan kekayaan milik desa, kedudukan tenaga pendamping Desa, dan menyangkut pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa.[]