Terbitnya Pp No 47, Tahun 2015 Makin Perkuat Hak Desa Adat
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa.
“Saya optimis dengan terbitnya PP 47/2015 ini akan makin memperkokoh asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, khususnya desa adab sebagai kesatuan masyarakat aturan adab yang merupakan campuran antara prinsip genealogis dan prinsip teritorial" ujar Menteri Marwan di Jakarta, Dilansir Kementeriaan Desa, PDTT, Minggu 12 Juli 2015. (Baca: Inilah Penghasilan Kepala Desa Menurut PP 47/2015)
Terkait dengan desa adat, dalam PP 47/2015 diatur ketentuan mengenai perubahan status Desa menjadi menjadi Desa Adat, tidak menyerupai PP 43/2014 yang hanya membatasi perusahaan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan menjadi Desa; dan c. Desa adab menjadi Desa.
Marwan menjelaskan, secara faktual kesatuan masyarakat aturan adab tersebut telah ada dan hidup di Indonesia. Seperti huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bab selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adab di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat aturan adab beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia" ujar Menteri Marwan.
Menteri kelahiran Pati, Jateng ini mengatakan, dengan makin kokohnya kedudukan desa adat, maka hak desa adab dalam mengelola kekayaan alam yang ada di daerahnya juga semakin kuat. Ia merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi pada bulan Februari kemudian terkait penghapusan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 ihwal Sumber Daya Air alasannya ialah dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dinyatakan bahwa "terkait hak ulayat masyarakat aturan adab yang masih hidup atas sumber daya air diakui, sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945".
"Terbitnya PP 47/2015 ini tentunya harus dijadikan momentum untuk memperhatikan eksistensi desa adab dan hak ulayatnya yang selama ini seringkali diabaikan oleh kepentingan komersial dalam pengelolaan sumber daya alam" ujar Menteri Marwan.
Menteri Marwan mengatakan, ingin masyarakat desa adab ikut mencicipi hasil kekayaan sumber daya alam yang ada di daerahnya sendiri. “Jangan hingga hanya pemilik modal yang menikmati kesudahannya sementara masyarakat desa adab yang kemudian menanggung imbas jelek akhir eksploitasi yang tidak melestarikan lingkungan, meminggirkan hak dan kepentingan masyarakat setempat, dan mengabaikan kearifan lokal" ujar Menteri Marwan.
Ia mengingatkan, dalam UU Desa 6/2014 tegas sekali sudah diakui hak-hak kesatuan masyarakat adat, termasuk hak mengurus dirinya sendiri terkait dengan hak ulayatnya atas sumber daya alam yang ada di wilayah aturan adatnya.
"Justru eksistensi desa adab harus terus diperkuat dan masyarakatnya harus lebih diberdayakan biar bisa memanfaatkan sumber daya alam di atas tanahnya yang telah diwarisi dari leluhur selama ratusan tahun" ungkap Menteri Marwan.
Karena itu, Menteri Desa mengajak semua pihak yang terkait termasuk Pemerintah sentra dan kawasan untuk lebih bijaksana dalam menunjukkan izin-izin aktivitas industri yang bersinggungan dengan wilayah desa adat. "Sudah saatnya hak dan kepentingan desa adab lebih dihormati dan dilindungi, masyarakatnya diberdayakan biar lebih berkembang dan sejahtera" katanya.
“Saya optimis dengan terbitnya PP 47/2015 ini akan makin memperkokoh asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, khususnya desa adab sebagai kesatuan masyarakat aturan adab yang merupakan campuran antara prinsip genealogis dan prinsip teritorial" ujar Menteri Marwan di Jakarta, Dilansir Kementeriaan Desa, PDTT, Minggu 12 Juli 2015. (Baca: Inilah Penghasilan Kepala Desa Menurut PP 47/2015)
Marwan menjelaskan, secara faktual kesatuan masyarakat aturan adab tersebut telah ada dan hidup di Indonesia. Seperti huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bab selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adab di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat aturan adab beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia" ujar Menteri Marwan.
Menteri kelahiran Pati, Jateng ini mengatakan, dengan makin kokohnya kedudukan desa adat, maka hak desa adab dalam mengelola kekayaan alam yang ada di daerahnya juga semakin kuat. Ia merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi pada bulan Februari kemudian terkait penghapusan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 ihwal Sumber Daya Air alasannya ialah dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dinyatakan bahwa "terkait hak ulayat masyarakat aturan adab yang masih hidup atas sumber daya air diakui, sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945".
"Terbitnya PP 47/2015 ini tentunya harus dijadikan momentum untuk memperhatikan eksistensi desa adab dan hak ulayatnya yang selama ini seringkali diabaikan oleh kepentingan komersial dalam pengelolaan sumber daya alam" ujar Menteri Marwan.
Menteri Marwan mengatakan, ingin masyarakat desa adab ikut mencicipi hasil kekayaan sumber daya alam yang ada di daerahnya sendiri. “Jangan hingga hanya pemilik modal yang menikmati kesudahannya sementara masyarakat desa adab yang kemudian menanggung imbas jelek akhir eksploitasi yang tidak melestarikan lingkungan, meminggirkan hak dan kepentingan masyarakat setempat, dan mengabaikan kearifan lokal" ujar Menteri Marwan.
Ia mengingatkan, dalam UU Desa 6/2014 tegas sekali sudah diakui hak-hak kesatuan masyarakat adat, termasuk hak mengurus dirinya sendiri terkait dengan hak ulayatnya atas sumber daya alam yang ada di wilayah aturan adatnya.
"Justru eksistensi desa adab harus terus diperkuat dan masyarakatnya harus lebih diberdayakan biar bisa memanfaatkan sumber daya alam di atas tanahnya yang telah diwarisi dari leluhur selama ratusan tahun" ungkap Menteri Marwan.
Karena itu, Menteri Desa mengajak semua pihak yang terkait termasuk Pemerintah sentra dan kawasan untuk lebih bijaksana dalam menunjukkan izin-izin aktivitas industri yang bersinggungan dengan wilayah desa adat. "Sudah saatnya hak dan kepentingan desa adab lebih dihormati dan dilindungi, masyarakatnya diberdayakan biar lebih berkembang dan sejahtera" katanya.