Imum Mukim Pertanyakan Kewenangan

Calang, GampongRT - Para imum mukim di Aceh dinilai sudah tidak berfungsi sama sekali ketika ini. Meski forum Mukim diakui oleh pemerintah, namun imum mukim tidak diberikan kewenangan apa-apa. 

Sehingga fungsi forum tersebut diminta sanggup dikembalikan lagi menyerupai semula, sehingga tugas mukim sanggup dilaksanakan menyerupai Aceh masa lalu. (Baca: Kepemimpinan Dalam Kerajaan Aceh)

"Mukin ketika ini hanya sebuah nama saja, tanpa tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh pemerintah kepada forum ini. Semua kewenangan mukim yang ada sebelumnya, telah dirampas oleh pemerintah,"papar T. Safari, Ketua Mukim Aceh Jaya, pada program diskusi multitakeholder sektor kehutanan yang dilaksanakan oleh GeRAK Aceh, Kamis, 20 Agustus di Aula BP2K Calang.

Ia mencontohkan, ketika pemerintah menyalurkan dana gampong, pemerintah tidak berkoordinasi dalam bentuk apapun dengan forum mukim, padahal wilayah gampong berada di bawah mukim. Selain itu, pertolongan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan, seharusnya juga melalui rekomendasi mukim, lantaran mukim menguasai hak hutan tabiat dan ulayat. (Baca: Pendampingan Desa tak Lupakan Mukim)

Ilustrasi: IST
Sementara, keujrun blang yang dulunya berada di bawah forum mukim, sekarang juga sudah beralih di bawah training Dinas Pertanian. Sehingga pemerintah dinilai sudah merusak sistem tata kelola mukim yang sudah ada sebelum pemerintah ini lahir.

"Jika memang mukim tidak diberikan tugas atau kewenangan lagi, maka lebih baik forum mukim dibubarkan saja, alasannya ialah kedudukan mukim ketika ini menyerupai macan ompong saja, "ujar T Safari.

Diskusi multistakholder sektor kehutanan yang dilaksanakan oleh GeRAK Aceh ini, dihadiri oleh para imum mukim, tokoh masyarakat, LSM dan perwakilan pemerintah Aceh Jaya.

Sumber: Serambi Indonesia
Jumat 21 Agustus 2015 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel