Prioritaskan Dana Desa Untuk Pemenuhan Layanan Sosial Dasar
GampongRT - Permasalahan pelayanan sosial masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan sampai dikala ini. Permasalahan pelayanan sosial menjadi salah satu indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan yang terjadi di Indonesia.
Menanggapi problem tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan bahwa dana desa yang dikucurkan pemerintah sentra dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar yang diharapkan masyarakat desa.
"Dengan paradigma baru, desa memiliki wewenang untuk memakai dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Oleh alasannya yaitu itu, kita mengatur melalui Permen beberapa proses dan mekanisme dalam penggunaan dana desa," ujar Menteri Desa, Marwan Jafar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8).
Menteri Marwan menjelaskan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) nomor 5 tahun 2015 wacana Prioritas Pengelolaan Dana Desa. Telah di jabarkan empat item prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa, dan semua tujuannya yaitu untuk mencapai pembangunan Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan kualitas hidup insan serta penanggulangan kemiskinan. (Download kumpulan Regulasi Desa)
"Empat hal itu yaitu pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," ujarnya.
Dengan tersedianya kebutuhan layanan sosial dasar, Menteri Marwan berharap masyarakat desa tidak lagi kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan sosial lainnya.
"Kebutuhan akan layanan sosial dasar ini juga menjadi prioritas dari Kementerian Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," tandasnya.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistic (BPS) merilis data angka kemiskinan di Indonesia per September 2014 mencapai 27,73 juta jiwa, atau sekitar 10,96 persen dari total penduduk nusantara. BPS menimbulkan kebutuhan layanan sosial dasar sebagai Indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan.
Menanggapi problem tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan bahwa dana desa yang dikucurkan pemerintah sentra dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar yang diharapkan masyarakat desa.
"Dengan paradigma baru, desa memiliki wewenang untuk memakai dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Oleh alasannya yaitu itu, kita mengatur melalui Permen beberapa proses dan mekanisme dalam penggunaan dana desa," ujar Menteri Desa, Marwan Jafar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8).
Menteri Marwan menjelaskan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) nomor 5 tahun 2015 wacana Prioritas Pengelolaan Dana Desa. Telah di jabarkan empat item prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa, dan semua tujuannya yaitu untuk mencapai pembangunan Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan kualitas hidup insan serta penanggulangan kemiskinan. (Download kumpulan Regulasi Desa)
"Empat hal itu yaitu pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," ujarnya.
Dengan tersedianya kebutuhan layanan sosial dasar, Menteri Marwan berharap masyarakat desa tidak lagi kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan sosial lainnya.
"Kebutuhan akan layanan sosial dasar ini juga menjadi prioritas dari Kementerian Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," tandasnya.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistic (BPS) merilis data angka kemiskinan di Indonesia per September 2014 mencapai 27,73 juta jiwa, atau sekitar 10,96 persen dari total penduduk nusantara. BPS menimbulkan kebutuhan layanan sosial dasar sebagai Indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan.
Sumber: kemendesa.go.id