Ini Alasan Ada Dana Pemda Rp 273 Triliun 'Menganggur' Di Bank

GampongRT, Jakarta - Dana pemerintah kawasan (pemda) yang menganggur (dana idle) di perbankan hingga dengan Juli 2015 tercatat sudah mencapai Rp 273,5 triliun. Ada banyak indikasi yang melatarbelakangi pemda tidak menyerahkan hak rakyat tersebut

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan di antaranya yaitu ketakutan dari kepala kawasan akan kriminalisasi dari abdnegara hukum. Sehingga daripada mengambil risiko, lebih baik diletakkan di bank.

"Di sisi lain ada ketakutan akan kriminalisasi dari beberapa kepala daerah. Memang complicated. Tapi ya semua orang menduduki posisi, niscaya dengan risiko," ungkapnya di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jumat (21/8/2015)

Akan tetapi, jikalau pemda mempunyai kegiatan dan kegiatan yang benar dan bermanfaat untuk masyarakat, rasanya mustahil dikriminalisasi. Justru masyarakat akan terbantu kesejahteraannya oleh pemda. (Baca: Dana Desa Naik 126% Menjadi Rp 47 Triliun)

Selain itu, dimungkinkan dana tersebut ditunda pencairannya menjelang pemilihan kepala kawasan (pilkada). Terutama untuk kawasan yang Gubernur, Wali Kota atau Bupatinya kembali mencalonkan diri dikala Pilkada.

"Daerah dengan incumbent yang mau maju lagi niscaya mau keluarkan uang banyak. Khususnya dikala kampanye. Orang Indonesia kan ingatannya pendek, jadi banyak melihat calon itu ketika apa yang dilakukannya dikala itu juga," ungkapnya.

"Apalagi untuk kepala kawasan yang tidak ikut Pilkada lagi, ada yang hirau taacuh saja nggak peduli dana itu mau cair atau tidak. Simpan saja terus di bank dan jadi kiprah kepala kawasan selanjutnya. Emang gue pikirin duitnya terserap berapa," terperinci Bambang.

Karena untuk pemda, ketika dana tersebut tidak terserap pada tahun ini, maka akan digeser ke tahun berikutnya. Berbeda dengan dana Kementerian Lembaga (KL), yang ketika tidak habis di tamat tahun, maka akan masuk sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa)

Bambang menyebutkan kondisi yang terkadi kini tidaklah normal. Karena dana idle yang ada cukup besar. Sehingga perlu dibentuk suatu kebijakan yang menawarkan efek jera untuk pemda.

"Penumpukan ini kita belum tahu sebelumnya. Ini bukan hal normal. Reaksi kita yaitu begini dengan menawarkan sanksi," tegasnya.


Sumber: detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel