Pelamar Pendamping Desa Capai 35 Ribu Orang
GampongRT, Banda Aceh - Total pelamar untuk menjadi tenaga pendamping profesional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa di Aceh mencapai 35 ribu orang.
Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hs MM kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, tim Satker P3MD Aceh dan tim pendamping teknis kabupaten/kota akan melaksanakan pendaftaran dan penginputan semua lamaran untuk dijadikan daftar panjang (long list), selanjutnya disampaikan ke Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Satker Pusat P3MD untuk diverifikasi kelengkapan syarat yang dikirimkan oleh pelamar.
“Setelah semua data pelamar simpulan diverifikasi oleh Satker Pusat P3MD, selanjutnya Satker Pusat P3MD memutuskan daftar pendek (short list) yang berisi semua data pelamar. Hanya calon pelamar yang ditetapkan dalam short list tersebut yang berhak mengikuti seleksi aktif,” ungkap Zulkifli selaku Kasatker P3MD Aceh. Dikatakan, seleksi untuk tenaga hebat dan pendamping desa akan dilaksanakan di Banda Aceh. Sedangkan untuk pendamping lokal gampong/desa, lanjut Zulkifli, dilaksanakan di delapan regional.
Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hs MM kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, tim Satker P3MD Aceh dan tim pendamping teknis kabupaten/kota akan melaksanakan pendaftaran dan penginputan semua lamaran untuk dijadikan daftar panjang (long list), selanjutnya disampaikan ke Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Satker Pusat P3MD untuk diverifikasi kelengkapan syarat yang dikirimkan oleh pelamar.
“Setelah semua data pelamar simpulan diverifikasi oleh Satker Pusat P3MD, selanjutnya Satker Pusat P3MD memutuskan daftar pendek (short list) yang berisi semua data pelamar. Hanya calon pelamar yang ditetapkan dalam short list tersebut yang berhak mengikuti seleksi aktif,” ungkap Zulkifli selaku Kasatker P3MD Aceh. Dikatakan, seleksi untuk tenaga hebat dan pendamping desa akan dilaksanakan di Banda Aceh. Sedangkan untuk pendamping lokal gampong/desa, lanjut Zulkifli, dilaksanakan di delapan regional.
Alur Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Desa/Ilustrasi: BPM Aceh |
Regional I, sebutnya, seleksia diadakan di Banda Aceh dengan akseptor dari Aceh Besar, Pidie, Banda Aceh, dan Sabang, regional II di Bireuen dengan akseptor dari Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Utara, regional III di Langsa dengan akseptor dari Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa, regional IV di Takengon dengan akseptor dari Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Selanjutnya, sambung Zulkifli, regional V di Kutacane dengan akseptor dari Aceh Tenggara dan Gayo Lues, regional VI di Meulaboh dengan akseptor dari Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya, regional VII di Tapaktuan dengan akseptor dari Abdya, Aceh Selatan, Singkil, dan Subulussalam, serta regional VIII di Sinabang dengan akseptor dari Kabupaten Simeulue.
“Kepastian aktivitas seleksi aktif bagi calon tenaga pendamping desa akan kami beritahukan lebih lanjut. Alur tahapan rekrutmen serta kuota dan kebutuhan tenaga pendamping desa untuk semua kabupaten/kota di Aceh sanggup dilihat pada iklan di halaman delapan Serambi Indonesia edisi besok (hari ini-red),” terang Zulkifli Hs.
Mrngingat banyaknya pelamar dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya sampaikan biar tidak gampang percaya terhadap oknum-oknum atau calo yang mengaku sanggup meluluskan calon pelamar. “Jika ada yang mengaku demikian, itu tidak benar dan sekali lagi saya katakan tidak benar,” tegas Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hs.
Menurutnya, kelulusan seorang pelamar dalam rekrutmen itu akan ditentukan oleh terpenuhinya syarat yang diperlukan dan kemampuan akseptor sendiri dikala mengikuti tahapan seleksi akif ialah Wawancara, Focus Group Discusion (FGD). “Bila ada oknum menyerupai itu sanggup disampaikan melalui Satker P3MD Aceh atau melalui SMS dengan nomor pengaduan 0812 6015 0600 dan www.bpm.acehprov.go.id pada kotak pengaduan,” pungkasnya.
Sumber: Serambi Indonesia
Selanjutnya, sambung Zulkifli, regional V di Kutacane dengan akseptor dari Aceh Tenggara dan Gayo Lues, regional VI di Meulaboh dengan akseptor dari Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya, regional VII di Tapaktuan dengan akseptor dari Abdya, Aceh Selatan, Singkil, dan Subulussalam, serta regional VIII di Sinabang dengan akseptor dari Kabupaten Simeulue.
“Kepastian aktivitas seleksi aktif bagi calon tenaga pendamping desa akan kami beritahukan lebih lanjut. Alur tahapan rekrutmen serta kuota dan kebutuhan tenaga pendamping desa untuk semua kabupaten/kota di Aceh sanggup dilihat pada iklan di halaman delapan Serambi Indonesia edisi besok (hari ini-red),” terang Zulkifli Hs.
Mrngingat banyaknya pelamar dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya sampaikan biar tidak gampang percaya terhadap oknum-oknum atau calo yang mengaku sanggup meluluskan calon pelamar. “Jika ada yang mengaku demikian, itu tidak benar dan sekali lagi saya katakan tidak benar,” tegas Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hs.
Menurutnya, kelulusan seorang pelamar dalam rekrutmen itu akan ditentukan oleh terpenuhinya syarat yang diperlukan dan kemampuan akseptor sendiri dikala mengikuti tahapan seleksi akif ialah Wawancara, Focus Group Discusion (FGD). “Bila ada oknum menyerupai itu sanggup disampaikan melalui Satker P3MD Aceh atau melalui SMS dengan nomor pengaduan 0812 6015 0600 dan www.bpm.acehprov.go.id pada kotak pengaduan,” pungkasnya.
Sumber: Serambi Indonesia